Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Daryatmi Divonis Lima Bulan Penjara Karena Gelapkan Jaminan Sepeda Motor Adira Finance

Daryatmi  ibu rumah tangga divonis bersalah Pengadilan Negeri Semarang karena menggelapkan sepeda motor Vario 160  jaminan  lembaga pembiayaan Adira

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PENGGELAPAN-Daryatmi jalani sidang putusan perkara Fidusia di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (20/2/2025). Daryatmi divonis bersalah selama lima bulan karena menggelapkan sepeda motor jaminan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Daryatmi  ibu rumah tangga divonis bersalah Pengadilan Negeri Semarang karena menggelapkan sepeda motor Vario 160  jaminan  lembaga pembiayaan Adira, Kamis (20/2/2025). 

Pada sidang putusan tersebut Daryatmi tidak didampingi penasihat hukum. Dia hanya didampingi suaminya saat menjalani sidang putusan.  

Daryatmi tidak ditahan dan menjalani tahanan kota. Sidang putusan itu dipantau langsung  Cluster Collection Head dan tim hukum Adira Finance.

Majelis hakim diketuai Abdul Kadir  menjatuhkan hukuman penjara terhadap Daryatmi selama lima bulan penjara subsider denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka hukuman Daryatmi ditambah satu bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana pada dakwaan pertama," jelasnya.

Menurut majelis hakim, selama persidangan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan kredit Adira cabang Semarang sebesar Rp 33 juta, dan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. dan terdakwa memiliki anak," tuturnya.

Putusan Daryatmi lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum selama enam bulan penjara. Atas putusan itu Daryatmi tidak langsung menerima dan lebih memberikan sikap pikir-pikir atas putusan itu

"Saya masih pikir-pikir majelis hakim," tuturnya.

Sementara itu Cluster Collection Head Semarang Ihsan Sulistya Budi melalui tim hukum Adira Finance perwakilan Jateng-DIY, Reso Adi mengatakan putusan itu merupakan bentuk efek jera.

Hukuman lima bulan subsider denda Rp 5juta itu diharapkan menjadi efek jera bagi nasabah melakukan hal sama.

"Ini bisa menjadi edukasi bahwa  pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan," jelasnya.

Pihaknya tidak segan-segan melaporkan dan membawa ke ranah hukum nasabah yang melanggar Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal itu berlaku semua nasabah tanpa melihat gender.

"Karena dalam hukum berlaku asas equality before the law atau asas persamaan di depan hukum. Tidak melihat itu laki-laki atau perempuan. Kalau dia terbukti melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur kami tidak segan menindak," tuturnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved