Berita Semarang
Daryatmi Divonis Lima Bulan Penjara Karena Gelapkan Jaminan Sepeda Motor Adira Finance
Daryatmi ibu rumah tangga divonis bersalah Pengadilan Negeri Semarang karena menggelapkan sepeda motor Vario 160 jaminan lembaga pembiayaan Adira
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PENGGELAPAN-Daryatmi jalani sidang putusan perkara Fidusia di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (20/2/2025). Daryatmi divonis bersalah selama lima bulan karena menggelapkan sepeda motor jaminan.
Menurutnya, Daryatmi menggelapkan unit sepeda motor dan terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Unit yang digelapkan Vario 160 dan kerugian sekitar Rp 33 juta," tandasnya.(rtp)
Baca juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Jepara Berubah Setiap 10 Hari untuk Cegah Kebosanan
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Hlm 106 107 Kurikulum Merdeka
Baca juga: Australia Award Bisa Jadi Pilihan untuk Kuliah di Luar Negeri, Ini Syaratnya
Berita Terkait:#Berita Semarang
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kuota Sekolah Rakyat di BLK Pedurungan Semarang Masih Tersisa 20 Siswa |
![]() |
---|
Polisi Bakal Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan dr Astra oleh Dosen Unissula, Apa Sajakah? |
![]() |
---|
Wali Kota Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Candi, Janji Akan Dibangunkan Rumah Baru |
![]() |
---|
Lawang Sewu Short Film Festival 2025 Diluncurkan, Pemkot Semarang Gandeng Hanung Bramantyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.