Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Daryatmi Divonis Lima Bulan Penjara Karena Gelapkan Jaminan Sepeda Motor Adira Finance

Daryatmi  ibu rumah tangga divonis bersalah Pengadilan Negeri Semarang karena menggelapkan sepeda motor Vario 160  jaminan  lembaga pembiayaan Adira

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PENGGELAPAN-Daryatmi jalani sidang putusan perkara Fidusia di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (20/2/2025). Daryatmi divonis bersalah selama lima bulan karena menggelapkan sepeda motor jaminan. 

Menurutnya, Daryatmi menggelapkan unit sepeda motor dan terbukti memenuhi unsur melanggar  pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Unit yang digelapkan Vario 160 dan kerugian sekitar Rp 33 juta," tandasnya.(rtp)

Baca juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Jepara Berubah Setiap 10 Hari untuk Cegah Kebosanan

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Hlm 106 107 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Australia Award Bisa Jadi Pilihan untuk Kuliah di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved