Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jelang Ramadan, Polres Grobogan Razia Miras, Asusila, dan Perjudian

Polres Grobogan menggelar Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan 2025. Sebanyak 545 botol miras disita, 24 pasangan tak sah terjaring razia.

TRIBUNJATENG.COM/ FAHRI
RAZIA POLRES GROBOGAN: Wakil Kepala Polres Grobogan, Kompol Trisno Nugroho saat memimpin konferensi pers di Polres Grobogan, Jumat (21/2/2025). Polres Grobogan bersama seluruh Polsek jajaran menggelar kegiatan Cipta Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) jelang Ramadhan. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Grobogan bersama seluruh Polsek jajaran menggelar kegiatan Cipta Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan ini berlangsung dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025 dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang perayaan besar tersebut.

Wakapolres Grobogan, Kompol Trisno Nugroho, menjelaskan bahwa fokus utama dari kegiatan ini adalah memberantas berbagai gangguan kamtibmas seperti peredaran miras, perjudian, narkoba, premanisme, dan tindakan asusila.

Selama sebulan pelaksanaan, Polres Grobogan berhasil mengungkap berbagai kasus.

Salah satunya adalah peredaran minuman keras (miras).

Polres Grobogan mengungkap 105 kasus penjualan miras ilegal tanpa izin dan menyita 545 botol miras dari berbagai jenis serta merek.

Semua pelaku yang terlibat telah diamankan dan diproses sesuai hukum.

Selain itu, Polres Grobogan juga menangani 22 kasus asusila di tempat kos maupun hotel di Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 24 pasangan tak sah terjaring razia di dalam satu kamar dan diberikan pembinaan.

"Ada 24 pasangan tak sah yang terjaring razia ketika berada dalam satu kamar, selanjutnya mereka diberikan pembinaan," kata Kompol Trisno Nugroho.

Kompol Trisno Nugroho menegaskan pentingnya menjaga ketertiban agar tercipta suasana yang aman menjelang perayaan.

Tak hanya itu, Polres Grobogan juga mengungkap satu kasus perjudian.

Dalam kasus ini, seorang pelaku perjudian togel diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp200 ribu, rekapan, dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku judi togel dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Kompol Trisno Nugroho.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved