Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Amankan 46 Pelaku Premanisme dan Miras dalam Patroli Gabungan Skala Besar

46 pelaku premanisme, parkir liar, mabuk, dan miras ilegal diamankan Polresta Cilacap dalam patroli besar gabungan.

Ist. Humas Polresta Cilacap
AMANKAN PELAKU - Pihak kepolisian dan tim patroli gabungan saat mengamankan pelaku praktik premanisme dan penyakit masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap dalam patroli gabungan skala besar, Sabtu (10/5/2025) malam. Dalam operasi itu, sebanyak 46 pelaku praktik premanisme dan penyakit masyarakat lainnya diamankan polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Sebanyak 46 pelaku praktik premanisme dan penyakit masyarakat berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cilacap dalam patroli gabungan skala besar yang digelar pada Sabtu malam (10/5) hingga Minggu dini hari (11/5/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 21.00 hingga 04.30 WIB ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menciptakan rasa aman di wilayah Cilacap, khususnya dari gangguan ketertiban umum.

“Premanisme dan penyakit masyarakat harus diberantas agar tidak mengakar dan merusak tatanan sosial,” tegas Ipda Galih Soecahyo, Kasihumas Polresta Cilacap.

Beragam Pelanggaran: Parkir Liar, Mabuk, hingga Miras Ilegal

Dari total 46 pelaku yang diamankan, berikut rinciannya:

13 pelaku parkir liar

9 anak punk

4 orang dalam keadaan mabuk

20 penjual minuman keras ilegal

Petugas juga menyita dua unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, dan puluhan botol minuman keras berbagai merek sebagai barang bukti.

Patroli ini melibatkan kekuatan penuh dari Polresta Cilacap, TNI, Satpol PP Kabupaten Cilacap, serta seluruh jajaran Polsek setempat.

Mereka menyasar sejumlah titik rawan kamtibmas yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal dan meresahkan masyarakat.

“Operasi ini dilakukan secara masif sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum,” jelas Ipda Galih.

Menurut Galih, kegiatan patroli skala besar ini bukan hanya bersifat insidentil, tetapi akan dilakukan secara berkala dan terarah, terutama menjelang akhir pekan, malam hari, dan hari-hari besar keagamaan.

Selain tindakan tegas, pihak kepolisian juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved