Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Nyetir Sambil 'Fly', 2 Kurir Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, 12 Kg Sabu Disita Polisi

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir sabu  berinisial SN (30) warga Kabupaten Tangerang dan HS (42) warga Jakarta Utara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng / Iwan Arifianto
KURIR SABU - Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukan barang bukti hasil penangkapan kurir sabu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025). Dua kursi SN dan HS berhasil ditangkap karena bermula dari peristiwa kecelakaan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir sabu berinisial SN (30) warga Kabupaten Tangerang dan HS (42) warga Jakarta Utara.

Penangkapan dua kurir ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal,  Senin (17/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda CRV warna putih pelat S-1235-WU yang dikendarai dua kurir sabu dengan sebuah truk tronton warna hijau.

Baca juga: 3 Anggota Polres Jepara Positif Narkoba Sabu, Kapolres Jepara: Kami Akan Tegas

Ketika kecelakaan tersangka SN sebagai sopir.  Dia masih sadarkan diri  dan sebaliknya tersangka HS dalam kondisi pingsan.

SN yang masih kondisi sadar segera menyimpan dua tas berisi sabu seberat 12 kilogram di pinggir jalan tol. 

Namun, gerak-gerik mencurigakan dari SN itu sempat terlihat oleh sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan.

"Iya kasus ini terbongkar dari kejelian sopir truk yang melihat SN dari spion truk tampak membuang dua tas. Sopir itu lantas melaporkan ke polisi," kata Direktur Reserse Narkoba  (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).

Selepas mengamankan sabu tersebut, tersangka SN sempat menghubungi tersangka berinisial K yang masih berstatus buronan untuk mengambil dua tas berisi sabu masing-masing berisi 5 kilogram dan 7 kilogram.  

"SN memakai modem dan nomor SIM luar negeri untuk berkomunikasi. Alat modem itu untuk mengelabuhi kepolisian," jelas Anwar.

Tak hanya di lokasi tol, tersangka SN juga membawa sisa sabu lainnya seberat 5 kilogram ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Tegal.

Tersangka membawa sabu ini  ke rumah sakit karena mendapatkan perawatan medis.

Dia lalu meminta orang suruhan K untuk mengambil barang tersebut.

"Kami menduga sabu ini dibawa ke daerah Semarang, kami masih menyelidikinya," terangnya. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, komplotan kurir ini bekerja mengirimkan sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial K yang masih buron untuk mengirimkan 11 paket sabu dengan berat total 18 kilogram. 

Sabu belasan kilogram itu diambil dari Lampung lalu hendak disebarkan ke Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Dua tersangka mengambil sabu itu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Sabu itu lantas dijual sebanyak 1 kilogram di daerah Tangerang, Banten pada Minggu (16/2/2025).

Sisanya, 17 kilogram hendak dibawa ke Surabaya dan Semarang.

Namun, dalam perjalananya mereka alami kecelakaan di Tegal.  

Tersangka SN lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tol sebanyak 12 kilogram tetapi ketahuan polisi. 

Dan sisanya 5 kilogram dibawa kurir lain ke Semarang. 

"Komplotan kurir ini bukan jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama karena kemasan sabunya berbeda dan kualitas barangnya juga lebih rendah," sambung Anwar.

Sementara tersangka SN mengaku, bekerja sebagai kurir narkoba sebanyak dua kali pengiriman.

Upah setiap pengiriman bekisar Rp20 juta.

Baca juga: Sabu 684 Gram Siap Edar di Purwokerto Disita dari Bandar Narkoba di Bandung: Tersangka Profesional

Terkait kecelakaan itu, dia mengakui karena menggunakan sabu.

"Jadi makai sabu di Jakarta, lalu kecelakaan," katanya.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,  seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun penjara. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved