Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sabu 684 Gram Siap Edar di Purwokerto Disita dari Bandar Narkoba di Bandung: Tersangka Profesional

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 684 gram sabu-sabu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS: Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo (tengah) memimpin konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 684 gram sabu-sabu, Jumat (21/2/2025). Dalam kasus itu polisi menangkap 4 orang tersangka, yang masing-masing berperan sebagai bandar 1 orang, 2 orang pengedar, dan 1 sebagai perantara. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 684 gram sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 4 orang tersangka, yang masing-masing berperan sebagai bandar 1 orang, 2 orang pengedar, dan 1 sebagai perantara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan kronologi pengungkapan bermula saat tersangka NM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) teridentifikasi berada di daerah Sumbang Banyumas.

Tim kemudian bergerak ke Sumbang, dan menangkapnya pada 23 Januari 2025 dengan barang bukti 48 gram yang sebagian sudah diedarkan.

Baca juga: Sekeluarga dari Sumatera Jadi Komplotan Rampok di Banyumas, Begini Modusnya

Tersangka sudah mengedarkan lama yaitu sejak 2019.

"Ada barang bukti yang sempat dibuang dan kita kumpulkan.

Ternyata ada lagi, dibawahnya ada tersangka AS yang rumahnya tidak jauh dari yang bersangkutan ada bukti lagi 12 gram. 

Dari 2 orang ini munculan tersangka YO yang juga residivis dan target lama yang ikut ditangkap," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (21/2/2025).

Dari hasil pengembangan tersebut polisi kemudian berangkat ke Bandung pada 25 Januari 2025.

"Disana agak kesulitan karena tersangka yang di Bandung sudah tau keberadaan tersangka yang di Sumbang sudah ditangkap," jelasnya.

Polisi pada akhirnya melakukan penggeledahan di salah satu apartemen dan menangkap tersangka yang juga bandar atas inisial JH. 

"Ternyata ada sabu jumlah hampir setengah kilo yang akan diedarkan ke Purwokerto dan Purbalingga," jelasnya.

Polisi mengatakan tersangka bekerja secara profesional.

"Dia menperjualkan di medsos, harganya Rp 1.7 juta per gramnya.

Promosinya itu 'madu super strong' dengan klaimnya lebih bagus sehingga harganya lebih mahal," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved