Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ombudsman Jateng Monitoring Perbaikan Jalan Berlubang di Manyaran-Gunungpati

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan monitoring terkait tindak lanjut DPU Kota Semarang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Dok Ombudsman RI Jawa Tengah
MONITORING PERBAIKAN JALAN - Ombudsman RI Jawa Tengah melakukan monitoring terhadap perbaikan jalan berlubang di Manyarang-Gunungpati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan monitoring terkait tindak lanjut DPU Kota Semarang atas komitmen perbaikan ruas Jalan Manyaran-Gunung Pati.

Tepatnya pada Jalan Kol.Warsito Soegiarto pada Jumat (21/2/2025), pemeriksaan dilakukan dalam rangka monitoring komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman Jateng.

Laporan tersebut, mengenai banyaknya jalan yang berlubang serta membahayakan pengguna jalan di ruas jalur wisata Ngrembel tersebut. 

Baca juga: DPU Semarang Melukis Batik di JPO Semarang, Ini Tujuannya

Dari keterangan Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa sehari sebelumnya telah memeriksa jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.

"Kami memonitor jalan rusak mulai di depan Masjid Jami Ummul Mukminin Aisyah, Resto Ngrembel Asri sampai Terminal Gunung Pati, yang juga telah dilakukan perbaikan pada beberapa titik," kata Siti Farida.

Dia menambahkan bahwa Jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang penting bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas.

Sehingga dengan kondisi jalan yang baik, diharapkan mampu meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas, utamanya pada pengendara roda dua.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang wajib merespon dengan cepat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak," tegasnya.

"Sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," sambung Farida.

Apabila pemerintah Kota Semarang perlu waktu untuk proses pengadaan anggaran dalam rangka perbaikan jalan, maka sebagai langkah utama wajib memberikan rambu.

Dengan tujuan memberikan petunjuk bahwa jalan yang akan dilewati adalah jalan rusak ataupun berlubang, sehingga pengemudi bisa lebih berhati-hati.

Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Siapkan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Berlubang

Hal itu tertuang dalam amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia mengatakan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, masih melakukan pemeriksaan laporan terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan infrastruktur.

"Kami akan terus memonitoring perkembangan terkait tindak lanjut perbaikan atas jalan rusak ini dalam beberapa waktu ke depan", tutup Farida. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved