Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Durasi Iklan Bioskop Terlalu Lama, Pria Ini Protes dan Menang Gugatan Rp 30 Juta di Pengadilan

Kisah Abhisek MR (30) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menggugat sebuah bioskop lantaran memutar trailer

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Freepik
Ilustrasi Isi Ruangan Bisokop, Pria Menang Gugat Bioskop Rp 30 Juta, Bank Foto Tribun Jateng, Freepik 

Durasi Iklan Bioskop Terlalu Lama, Pria Ini Protes dan Menang Gugatan Rp 30 Juta di Pengadilan

TRIBUNJATENG.COM- Kisah Abhisek MR (30) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menggugat sebuah bioskop lantaran memutar trailer iklan dengan durasi yang cukup lama.

Pengadilan Konsumen di Bangalore, India memutuskan bahwa jaringan bioskop PVR INOX harus mengganti kerugian lantaran keterlambatannya dalam memutar film pada Desember 2023.

Diketahui sebelumnya jika Abhisek MR memesan tiga tiket untuk sebuah film Bollywood.

Baca juga: Jodoh Gara-gara Kecelakaan, Pria Ini Nikahi Wanita yang Ditabrak, Ini Kronologinya

Baca juga: Ratusan Paus Pembunuh Palsu Terdampar di Pantai Terpencil, 90 Diantaranya Disuntik Mati

Baca juga: Heboh, Sungai Berubah Warna Jadi Merah Darah, Warga Terkejut Mencium Bau Menyengat

Film tersebut dijadwalkan tayang pada pukul 16.05 waktu setempat namun film tersebut mulai tayang pukul 16.30 waktu setempat.

Diketahui jika hal ini disebabkan oleh adanya pemutaran trailer yang berlangsung selama 25 menit.

Dikutip dari The Independent pada Jumat (21/2/2025), Abhisek mengungkapkan jika penundaan film tersebut membuat jadwalnya kacau.

Ia juga kehilangan waktu berharga dan membuatnya tidak bisa kembali bekerja tepat waktu setelah film usai.

"Di era modern seperti saat ini, waktu adalah uang. Setiap orang memiliki waktu yang berharga dan tidak ada yang berhak untuk menyia-nyiakan waktu maupun uang orang lain," ungkap Abhisek MR.

Abhisek juga tampak mengungkapkan jika bagi orang-orang yang sibuk dengan jadwal yang padat ia tidak memiliki waktu untuk menonton iklan yang menurutnya tidak penting.

“Sangat sulit bagi orang sibuk dengan jadwal padat untuk menonton iklan yang tidak perlu.” imbuhnya.

Diketahui Abhisek yang tidak terima pemutaran iklan dengan durasi yang cukup lama itu kemudian menggugat bioskop tempat ia menonton film.

Dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh pihak pengadilan kemudian memerintahkan PVR INOX untuk membayar denda sebesar 100.000 rupee atau sekitar Rp 19 juta.

Tak hanya itu, ditambah juga dengan 50.000 rupee atau sekitar Rp 9,4 juta atas penderitaan mental yang dialami Abhisek.

Selanjutnya pihak tergugat juga harus membayar sekitar 10.000 rupee atau sekitar Rp 1,8 juta untuk biaya pengajuan pengaduan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved