Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

AWAS, Pengajuan KPR Bisa Bermasalah Jika Ada Tunggakan Paylater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika tren penggunaan buy now pay later (BNPL) di perbankan tumbuh sekira 43,7 persen per Desember 2024.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
PENGAJUAN KPR - Ilustrasi seseorang melakukan akad pengajuan KPR di perbankan. OJK mengimbau seseorang bermasalah atau pengajuannya ditolak jika masih memiliki tanggungan di paylater. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - OJK mengimbau kepada para pemanfaat program buy now pay later (BNPL) untuk senantiasa membayar tagihan tepat waktu.

Salah satunya dikarenakan BNPL telah masuk dalam sistem pencatatan yaitu layanan informasi keuangan (SLIK).

SLIK merupakan sistem pencatatan riwayat keuangan debitur yang dikelola OJK, yang merupakan pengganti BI Checking.

Baca juga: OJK Tegal Ajari Gen Z Seni Mengelola Keuangan dan Ingatkan Prinsip 2L

Baca juga: Sinergi dengan PWI, OJK Tegal Edukasi Pelajar agar Pintar Menabung

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, tren penggunaan buy now pay later (BNPL) di perbankan tumbuh sekira 43,7 persen per Desember 2024.

Dia menyebut, pertumbuhan itu cukup pesat karena melibatkan setidaknya 20 juta rekening pengguna.

"Tren yang sekarang juga kami cermati, buy now pay later, BNPL."

"Ini juga meningkat cukup pesat dan kami mencatat debit buy now pay later di perbankan Rp22 triliun atau tumbuh 43,7 persen."

"Jumlah rekeningnya itu sudah lebih dari 20 juta," ujar Mirza Adityaswara, Selasa (25/2/2025).

Dia mengungkapkan, transaksi BNPL biasanya dilakukan dalam jumlah kecil.

Misalnya pada kisaran Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp1 juta.

Namun, banyak juga pengguna yang pada akhirnya lupa membayar tagihan, sehingga banyak terjadi pengajuan komplain.

Mirza menyebutkan, OJK menerima banyak laporan komplain penggunaan BNPL setiap bulan.

Hanya saja, pihaknya tak menyebut berapa rata-rata komplain yang disampaikan.

"Mungkin memang lupa bayar atau tidak mau bayar, akhirnya ditagihkan."

"Tetapi kemudian komplain."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved