Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Kuasa Hukum Keluarga Darso Mendesak AKP Hariyadi Segera Ditahan

Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
dok keluarga  Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Darso

Pemeriksaan dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Jateng yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Hingga sore hari, pemeriksaan masih berjalan.

"Iya, AKP H (Hariyadi) diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus penganiayaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Dipanggil Polda Jateng, Tak DItahan

Baca juga: Polda DIY Minta Maaf, Darso Warga Mijen Semarang Tewas Gegara Ulah Anggotanya di Polresta Yogyakarta

Penetapan tersangka Hariyadi dilakukan selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara AKP Hariyadi sebagai tersangka. 

Terkait penahanan, kata Artanto, masih menunggu proses pemeriksaan penyidik.

"Tersangka ditahan atau tidak tergantung dari penyidik pasca selesai pemeriksaan ini," terangnya.

Menurut Artanto, menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka selepas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum serta pendapat para ahli. "Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ungkapnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dia masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan.

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," bebernya.

Berhubung hanya ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain,  keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. "Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," ucap Artanto.

Selepas pemeriksaan, Polda Jateng berencana menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Darso.

Proses rekontruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi.

Termasuk lima polisi lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen, Kota Semarang. "Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," imbuh Artanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved