Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Polda DIY Minta Maaf, Darso Warga Mijen Semarang Tewas Gegara Ulah Anggotanya di Polresta Yogyakarta
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya yang telah menganiaya Darso hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Polda DIY meminta maaf atas tindakan anggotanya yang mengakibatkan salah satu warga Kota Semarang meninggal karena diduga dianiaya.
Polda DIY pun berjanji kepada pihak keluarga korban akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian di wilayah hukumnya.
Kini, total ada enam anggota di Polresta Yogyakarta yang telah dibebastugaskan dan menjalani pemeriksaan di Polda DIY, termasuk satu tersangka berpangkat AKP.
Baca juga: Mestinya 6 Oknum Polisi yang Berstatus Tersangka: Keluarga Darso Korban Tewas Dianiaya Belum Puas
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang
Pihak Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal.
Tersangka yang ditetapkan itu berinisial HR (48).
Dia adalah seorang anggota polisi berpangkat AKP dari Polresta Yogyakarta.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.
"Intinya kami prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ungkap Kombes Pol Ihsan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.
"Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng."
"Kami siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," tambahnya.
Pihaknya juga menekankan komitmen Polda DIY untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk perbaikan internal.
"Untuk sanksi pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," imbuhnya.
Saat ini, enam anggota Polresta Yogyakarta telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.
Kombes Pol Ihsan juga menginformasikan bahwa surat pemanggilan dari Polda Jateng akan diterima pada 26 Februari 2025.
Yogyakarta
Running News
Darso
penganiayaan
Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Polresta Yogyakarta
Polda Jateng
Polda DIY
Kombes Pol Ihsan
Polri
pembunuhan
Polisi Aniaya Darso Hingga Tewas
Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.