Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

8 Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dibongkar Paksa, Lokasinya di Lahan Milik KAI

Warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar paksa petugas Satpol PP.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DIBONGKAR PAKSA - Bangunan ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pati, Kamis (27/2/2025). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat karaoke ilegal tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar paksa petugas Satpol PP, Kamis (27/2/2025).

Bangunan-bangunan berkonstruksi bata ringan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI dan tak berizin.

Baca juga: Update Kabar Remaja yang Viral Curi Pisang di Pati, Dapat Beasiswa tapi Harus Terima Konsekuensi

Baca juga: Sosok Sukanto Kades Tanjungrejo Pati yang Didemo Warga karena Asusila Kumpul Kebo dengan Janda

Selain itu, karena tempat tersebut diduga dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras) dan transaksi prostitusi terselubung, sehingga warga sekitar merasa resah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Karena surat peringatan itu diabaikan, pihaknya bersama aparat TNI-Polri dan pemerintah kecamatan serta desa setempat melakukan pembongkaran secara paksa.

Delapan bangunan diratakan tanah menggunakan dua alat berat.

"Ini langkah tindak lanjut dari kami."

"Sudah sesuai prosedur, dimana kami sudah memberikan surat peringatan (SP) yang pertama agar membongkar secara mandiri."

"Kemudian disusul surat peringatan kedua dan ketiga."

"Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari mereka," kata Sugiyono.

Pihaknya juga sudah pernah mengundang para pemilik bangunan untuk menjelaskan bahwa mereka telah melanggar banyak peraturan dengan mendirikan bangunan tempat usaha ilegal di sini.

Baca juga: Warga Tanjungrejo Pati Wadul DPRD tentang Tindakan Asusila sang Kades yang Kumpul Kebo dengan Janda

Baca juga: RS Bhayangkara Bakal Dibangun di Pati, Bupati Sudewo: Sudah Direstui Kapolri

"Kami minta bongkar sendiri, bahkan kami tawarkan sedikit bantuan untuk biaya pembongkaran," ungkap dia.

Sugiyono menjelaskan, bangunan ilegal di sini mulai berdiri sekira empat tahun lalu.

Saat itu hanya terdapat satu warung karaoke ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved