Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Besok! Polda Jateng Rekonstruksi Kematian Darso di Semarang, Pengacara Soroti Peran 5 Anak Buah
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat besok.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Tidak mungkin seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri. Sebaliknya, justru komandanlah yang memerintahkan anak buahnya," bebernya.
Pihak keluarga juga menyayangkan Polda Jateng yang enggan menerapkan pasal 170 atau tindak pidana pengeroyokan dalam kasus tersebut.
Masih dalam sikap yang sama, keluarga kecewa Polda Jateng enggan membongkar hasil ekshumasi yang telah dilakukan Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Terpisah, Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto membantah kliennya melindungi anak buahnya.
Sebaliknya, kliennya membantah terkait tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya. Semisal penganiayaan hingga menimbulkan kematian korban.
Selain itu, pasal yang disangkakan kliennya oleh polisi juga berbeda dengan yang dilaporkan dari keluarga korban.
"Klien kami akan tetap melakukan segala upaya hukum untuk kepentingannya karena jelas klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 3 (penganiayaan menyebabkan kematian)," terangnya.
Sunarto juga tidak ambil pusing soal tuntutan keluarga korban soal kelima polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Dia hanya fokus melakukan pendampingan terhadap AKP Hariyadi.
Termasuk memastikan tersangka akan hadir dalam proses rekontruksi.
"Kami tidak tahu (keterlibatan lima polisi lainnya) karena klien kami hanya Pak Hariyadi. Intinya klien kami, kooperatif dengan proses penyidikan ini," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, rekontruksi melibatkan tersangka, para saksi, pelapor atau pengacara, pihak jaksa penuntut umum dan beberapa pihak lainnya.
Artanto belum bisa memastikan soal hadirnya lima polisi asal Yogyakarta anak buah dari tersangka yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Selepas rekontruksi nanti ada pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik sebelum diserahkan ke jaksa," ungkapnya.
Di sisi lain, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Terkait potensi munculnya tersangka baru, Artanto masih enggan menjelaskan.
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.