Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Masih Ada 8 Titik Perdagangan Daging Anjing di Semarang, Satpol PP Gencar Sosialisasi dan Razia

Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota

Tayang:
dok Satpol PP Kota Semarang
SOSIALISASI - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing, di Kecamatan Mijen, Kamis (27/2/2025). 

Sejak adanya SE Wali Kota tersebut, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang agar beralih untuk berjualan daging olahan lain seperti sapi, kambing, ayam hingga entog.

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan cek di lapangan apakah menu daging anjing betul-betul sudah tidak ada,” tegasnya.

Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa, Yong Liem berharap, Kota Semarang bisa bebas dan bersih dari peredaran daging anjing.

"Prinsipnya anjing tidak layak konsumsi. Mereka (anjing) untuk menemani manusia bahkan anak autis berinteraksi dengan anjing dan kucing itu bagus," katanya. (eyf)

Baca juga: 5.000 Kue Ganjel Rel Siap Meriahkan Dugderan Semarang, Pakai Modifikasi Resep Terbaik

Baca juga: Jalan Provinsi Rusak, Bupati Pekalongan Fadia Langsung Lapor ke Gubernur Baru

Baca juga: Deretan Menu Andalan Hotel Hom Semarang dalam Sajian Iftar Nusantara 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved