Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Ingin Tingkatkan DBHCHT Dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (27/2/2025).

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai di kantor Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (27/2/2025).

Dalam acara tersebut dihadiri secara langsung Sekda Jepara sekaligus Plh Bupati Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Puranama Edy, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arif Darmawan dan Camat Nalumsari Arif Budiyanto.

20250718_beacukai1_ito
SOSIALISASI - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi peraturan perundang - undangan di Bidang Cukai di kantor Kecamatan Nalumsari, Jepara, Kamis (27/2/2025).

Acara tersebut juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Harga Cabai Hari Ini di Pasar Jepara Satu: Rp100 Ribu per Kilogram, Awalnya Cuma Rp80 Ribu

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Puranama Edy menyampaikan kegiatan seperti ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan cukai.

"Kegiatan hari ini saya memenuhi undangan dari Pemkab Jepara untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai," kata Ruwiya kepada Tribunjateng, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya dengan masyarakat bisa lebih paham terkait cukai bisa meningkatkan sumbangsih dana cukai ke Kas Negara.

"Jepara memang kategori kelas 2, menyumbang sisi cukai ke kas negara itu di bawahnya Kudus. Kudus yang saat ini paling besar menyumbangkan cukai ke kas negara, di bawahnya baru Kabupaten Jepara," ujarnya.

Selain itu, pemahaman tentang cukai juga bisa menurunkan pelanggaran penyalahgunaan cukai di Kabupaten Jepara 

"Pelanggaran tahun ke tahun turun, mungkin dengan cara seperti ini memberikan sosialisasi cukai.Menumbuhkan kesadaran bahwa pengusaha, pabrikan barang cukai sadar membayar cukai," ungkapnya.

20250718_beacukai2_ito
SOSIALISASI - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi peraturan perundang - undangan di Bidang Cukai di kantor Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (27/2/2025).

Dia ingin masyarakat bisa percaya jika uang hasil dana bagi cukai akan kembali lagi ke masyarakat.

"Harapannya pastinya semua masyarakat tahu, paham bahwa uang rakyat akan kembali ke rakyat," jelasnya.

Senada dengan hal itu, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan setiap tahunnya dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jepara mengalami kenaikan.

"Dana cukai kami setiap tahun meningkat, masyarakat banyak yang tidak mengetahui," ucap Edy.

Dia menjelaskan dana yang didapatkan dari cukai itupun bisa digunakan banyak hal termasuk untuk meningkatkan kesehatan maupun bantuan kepada para pekerja buruh rokok maupun petani tembakau. 

20250718_beacukai3_ito
SOSIALISASI - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi peraturan perundang - undangan di Bidang Cukai di kantor Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya keberadaan rokok ilegal pun menjadi penghambat dana bagi hasil cukai menurun.

Kendati demikian, kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilakukan.

"Dana cukai manfaatnya luar biasa untuk alat kesehatan, puskemas banyak dari dana cukai.Dana cukai ilegal yang jadi penghambat kami, maka kami sosialisasikan dana DBHCHT termasuk aturannya," ucapnya.

Ia menjelaskan setiap tahunan saja dana bagi hasil cukai Pemkab Jepara bisa mendapatkan Rp 21 Miliar.

Dari banyaknya hasil tersebut, ada sekiranya 2 Miliar untuk membantu para buruh pekerja rokok maupun petani tembakau.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Jepara Jateng Jelang Ramadhan Kamis 27 Februari 2025

"Banyak buat BLT buruh rokok, pertahun Rp 2 Miliar untuk pekerja rokok, kami dapet uang dari rokok sampai Rp 21 Miliar.Dana sisa itu tidak boleh didana lainnya, sisanya tetap di dana BHCHT," tuturnya.

 

Dia ingin dengan kegiatan ini bisa menurunkan penggunaan rokok ilegal dan bisa meningkatkan DBHCHT di Jepara.

"Masyarakat diarahkan untuk rokok legal karena sudah ada takarannya, kalau rokok ilegal bahan yang tidak standar.Sasaranya kepada tokoh masyarakat, diharapkan bisa getuk tular.memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat," tutupnya. (Ito) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved