Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Tersangka Penganiayaan Darso Terancam 7 Tahun Penjara

Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
UPDATE KASUS DARSO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan perkembangan kasus Darso, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Perkembangan kasus ini Polda Jateng bersama Polda DIY melakukan rapat koordinasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Darso.

Tersangka ditahan selepas dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga Rabu malam.

"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025) malam.

Dia mengatakan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," bebernya.

Ditahan

Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan tersangka Hariyadi dilakukan selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara AKP Hariyadi sebagai tersangka.

Menurut Artanto, menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka selepas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum serta pendapat para ahli.

 "Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ungkapnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dia masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan. "Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," bebernya.

Berhubung hanya ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain, keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

"Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 170 dihilangkan," ucap Artanto.

Rekonstruksi

Selepas pemeriksaan, Polda Jateng berencana menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Darso.

Proses rekontruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi.

Termasuk lima polisi lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen, Kota Semarang.

"Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," imbuh Artanto.

Sementara Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku, mengirimkan surat desakan ke Polda Jateng agar tersangka penganiayaan Darso segera ditahan.

Menurutnya, tersangka sudah layak ditahan karena telah memenuhi syarat objektif untuk melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kami sudah kirim surat itu Polda Jateng. Intinya kami mendesak agar tersangka ditahan," katanya.

Selain itu, keluarga Darso menuntut adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, keluarga meyakini penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

 "Kami meminta agar proses penyidikan lanjutan terhadap lima terduga tersangka lainnya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian hukum mengenai status mereka kepada keluarga korban," katanya.

Kronologi Kasus Darso

- Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

- Tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi Polresta Yogyakarta di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, 21 September 2024.

- Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

- Diduga Darso dianiaya hingga kemudian dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan

- Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024

- 10 Januari 2025 keluarga Darso melaporkan enam polisi Polresta Yogyakarta dugaan kasus penganiayaan ke Polda Jateng.

- 13 Januari jasad Darso diekshumasi oleh Polda Jateng

- Tahap penyidikan dimulai 14 Januari

- 16 Januari Polda Jateng olah TKP di rumah Darso

- 22 Januari Polda tetapkan (alm) Darso sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta

- Polda panggil 6 polisi Yogyakarta, 23 Januari 2025.

- Polda Jateng tetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka, 21 Februari

- 26 Februari AKP Hariyadi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka (27/2/2025) malam. (iwn)

Baca juga: Semangat Firda Kurniawan, Suksesor Petani Milenial dengan 5,5 hektare Lahan Padi

Baca juga: Tangis Pilu Warti Buruh Garmen PT Sritex, Pengabdian 25 Tahun Berakhir PHK Massal: Hati Saya Sakit

Baca juga: Rawon Iga Raksasa Menjadi Menu Andalan Sajian Bukber Hotel Aruss Ramadan 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved