Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Warna Pertamax dan Pertalite Ternyata Sama? Video Petugas SPBU Bikin Geger!

Viral video petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tengah mengecek bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.

Editor: raka f pujangga
tangkapan layar
PERTAMAX OPLOSAN - Seorang petugas SPBU Pertamina tengah mengisi dua botol kaca bening dengan BBM jenis Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90). Usai diisi, mereka terkejut bahwa warna kedua BBM itu sama yaitu hijau, padahal seharusnya hanya Pertalite berwarna hijau sedangkan Pertamax berwarna biru. 

Dia lalu bertanya keberadaan Bos SPBU Pertamina kepada petugas. 

"Bosnya di mana? oh di dalam?," ucap pria tersebut. 

Diketahui, video ini mengundang ribuan komentar netizen di Instagram. Mayoritas para netizen tidak percaya dengan pelayanan Pertamina buntut terungkapnya Pertalite dioplos menjadi Pertamax

"Saya pengguna Pertamax, Demi Allah akan saya tuntut mereka di akhirat kelak," imbuh pemilik akun @ayatullahazzam. 

"Tombol yang tidak percaya sama Pertamina," ucap pemilik akun @sri_sugiyanto. 

"Parah, rakyat yang dirugikan bukan negara," timpal pemilik akun @baim_arkhan. 

Tidak hanya menulis kekecewannya, para netizen juga mengajak pengguna media sosial untuk beralih ke perusahaan minyak swasta yaitu Shell dan Vivo.

Mereka memandang, pelayanan Shell dan Vivo jauh lebih baik dibanding Pertamina, milik perusahaan negara. 

"Bau-bau kehancuran Pertamina. Semuanya akan pindah ke Shell," ucap pemilik akun @fdyk3nz. 

"Saya yakin dengan kejadian ini, saham Pertamina akan anjlok. Karena ada tim balap yang disponsori mereka, pasti akan tidak percaya," tutur pemilik akun @only_just_aman.

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

RS diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penetapan status Riva Siahaan itu bersama dengan tersangka lainnya.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Lulusan ITB Yang Beri Perintah Oplos BBM RON 88 dengan Pertamax

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved