Berita Nasional
Profil Maya Kusmaya, Lulusan ITB Yang Beri Perintah Oplos BBM RON 88 dengan Pertamax
Inilah sosok Maya Kusmaya, tersangka baru yang terlibat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi pertamax.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Maya Kusmaya, tersangka baru yang terlibat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi pertamax.
Maya Kusmaya diduga berperan memberikan instruksi kepada Riva Siahaan untuk melakukan pengoplosan tersebut.
Maya Kusuma sendiri menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Korupsi tersebut disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023.
Disebut-sebut, bila pengoplosan itu terjadi selama lima tahun ke belakang maka kerugian negara ditaksir bisa mencapai 968,5 triliun.
Diketahui, Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Kini dirinya disebut sebagai penjahat di pertamina karena perintahkan oplos pertamax.
Awalnya Maya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina senilai Rp193.77 triliun.
Namun, karena Maya tidka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dirinya lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/02/2025).
Penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB
Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/6/2025).
Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
| Skandal Perselingkuhan Dosen UIN dan Mahasiswi, Digerebek Istri di Kamar Kos Kota Jambi |
|
|---|
| Detik-detik Prabowo Subianto Lepas Baju Safari di Tengah Kerumunan Massa saat Hari Buruh |
|
|---|
| Video Fitnah Kepada Presiden Beredar di Media Sosial, Komdigi: Penyebar Terancam UU ITE |
|
|---|
| Buruh Sektor Perikanan Menagih Janji Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188 saat Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Inilah Sosok Sopir Penyeruduk Siswa Istirahat di Depan Sekolah, 1 Korban Tewas Kelas 4 SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Maya-Kusmaya-kiri-saat-digiring-ke-mobil-tahanan-diduga-memberi-instruksi-pengoplosan-Pertamax.jpg)