Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

BREAKINGNEWS: Rekontruksi Kasus Darso Mijen, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Tersangka Hariyadi

Polda Jateng menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiayaan Darsono, Jumat (28/2/2025).

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiayaan Darso, Jumat (28/2/2025).

Rekontruksi di mulai dari keenam anggota kepolisian yang datang untuk pelaku menjemput Darso pada kediamannya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.


Enam polisi tersebut, yaitu tersangka Hariyadi, saksi Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto. 


Keenam polisi membawa korban ke kawasan perkebunan di Jalan Purwosari. 


Rekontruksi berlanjut, Darso sempat keluar dari mobil untuk membuang air kecil di parit pada pinggir jalan. 


Kemudian enam polisi tersebut juga keluar dari mobil, ada yang ikut buang air kecil juga ada yang mengawasi korban.


Darso hendak buang air kecil, Darso sempat sedikit menyebrang parit ketika itu Iswadi mengatakan "so ojo mlayu so nek mlayu tak bedil,". Kemudian Darso menjawab "aku rak melayu pak,".


Usai buang air kecil Darso yang hendak memasuki mobil diberhentikan di parit itu, untuk meminta keterangan kepada Darsono.


Darso, Hariyadi dan Taufik duduk di parit dengan posisi berhadapan. Sedangkan Iswadi berdiri di sebelah kanan Darso dan lainnya berada di sekitar mobil.


Pada rekontruksi ini, beberapa saksi menyebut keterangan yang hampir mirip namun saat tersangka memberikan keterangan ada beberapa tindakan yang hilang.


Para saksi sepakat menyebut dan juga memperagakan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Hariyadi.


Pada pertengahan interogasi, berdasarkan keterangan para saksi. Hariyadi yang diduga emosi itu masuk kedalam parit yang saat itu dalam kondisi kering dan menampar wajah Darso, menggunakan sandalnya pada pipi kanan dan kiri secara bergantian.


Kemudian sandal milik Hariyadi sempat terjatuh, setelah itu dilanjutkan dengan pemukulan di bagian wajah oleh Hariyadi pada kanan dan kiri secara beberapa kali.


Hariyadi melanjutkan hantaman dengan kepalan tangan dibagian wajah hingga Darsono tersungkur, saat tersungkur Hariyadi masih melanjutkan pukulannya di bagian perut tengah bagian bawah.


Sontak para saksi mencoba untuk memisah Hariyadi yang sedang naik pitam.


Para saksi sempat mendengar korban mengerang "ehh", juga melihat nafas dari Darsono tersengal-sengal.


Kemudian tersangka Hariyadi mengambil sandalnya. Para saksi juga sepakat pemukulan yang dilakukan Hariyadi berada pada kategori pemukulan yang keras.


Tak lama kemudian, korban sempat meminta obat karena diduga mempunyai penyakit riwayat jantung. Namun akhirnya dibawa ke rumah sakit.


KETERANGAN TERSANGKA HARIYADI


Sementara itu pada keterangan Hariyadi, saat dilakukan interogasi di parit itu. dirinya hanya menampar wajah Darso menggunakan sandal pada bagian pipi kanan dan kiri dengan pelan.


Namun menurutnya Darso tidak sempat terjatuh, dan kemudian Hariyadi mengambil sandalnya. Para penyidik sempat menanyakan apakah ada tindakan lainnya yang dilakukan.


Namun Hariyadi tetap kekeh menjawab hanya itu saja yang dia lakukan dan menyangkal adanya pemukulan yang dilakukannya. Usai kejadian itu, Darso langsung dibawa ke rumah sakit.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan rekontruksi ini menggambarkan visual rangkaian peristiwa yang terjadi. Pihaknya menghadirkan saksi, tersangka, dan penasehat hukum serta keluarga korban.


"Diharapkan rekontruksi bisa menggambarkan visual dan menjadi bahan pemahaman bagi penyidik, jaksa ataupun hakim pada saat sidang pengadilan," katanya di lokasi, Jumat (23/2/2025).


Dia menambahkan pihaknya melihat terkait konsistensi baik keterangan tersangka ataupun saksi saat dilakukan pemeriksaan penyidik.


Nantinya, akan disandingkan dengan bukti yang ada serta situasi dan kondisi pada lapangan. Semisal pada rekontruksi, ada ketidak konsistensi saat pemeriksaan saksi dan tersangka, akan menjadi bahan temuan dan informasi baru bagi penyidik untuk melakukan tahapan penyidikan selanjutnya.


Terkait keterangan tersangka yang tidak mengakui adanya pemukulan, Kombes Artanto mengatakan akan dilakukan pengembangan penyidikan.


"Antara mengaku atau tidak mengaku itu keterangan terakhir. Kami di sini, mengutamakan bukti-bukti seperti keterangan saksi," ujarnya.(Rad)  

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved