Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Kuasa Hukum Keluarga Darso Tanggapi Hasil Rekonstruksi: Tersangka Sempat Mencoba Kaburkan TKP

Kuasa hukum keluarga korban kasus kematian Darso, Antoni Yudha Timor menanggapi hasil rekontruksi

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
TANGGAPI REKONTRUKSI- Kuasa hukum keluarga korban kasus kematian Darso, Antoni Yudha Timor menanggapi hasil rekontruksi yang terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan tersangka. (TRIBUNJATENG.COM / REZANDA AKBAR D.) 


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan rekontruksi ini menggambarkan visual rangkaian peristiwa yang terjadi. Pihaknya menghadirkan saksi, tersangka, dan penasehat hukum serta keluarga korban.


"Diharapkan rekontruksi bisa menggambarkan visual dan menjadi bahan pemahaman bagi penyidik, jaksa ataupun hakim pada saat sidang pengadilan," katanya di lokasi, Jumat (23/2/2025).


Dia menambahkan pihaknya melihat terkait konsistensi baik keterangan tersangka ataupun saksi saat dilakukan pemeriksaan penyidik.


Nantinya, akan disandingkan dengan bukti yang ada serta situasi dan kondisi pada lapangan. Semisal pada rekontruksi, ada ketidak konsistensi saat pemeriksaan saksi dan tersangka, akan menjadi bahan temuan dan informasi baru bagi penyidik untuk melakukan tahapan penyidikan selanjutnya.


Terkait keterangan tersangka yang tidak mengakui adanya pemukulan, Kombes Artanto mengatakan akan dilakukan pengembangan penyidikan.


"Antara mengaku atau tidak mengaku itu keterangan terakhir. Kami di sini, mengutamakan bukti-bukti seperti keterangan saksi," ujarnya.(Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved