Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

8.371 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Terima JHT Sebelum Lebaran, Segini Besarannya Yang Terkecil

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tayang:
Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Romensy Augustino
Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). 

Ditargetkan seluruh uang dari JHT eks Karyawan Sritex bisa tersalurkan seminggu sebelum Lebaran.

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Pegawai Sritex Akan Masuk Kerja Lagi Dalam 2 Pekan

Ia menambahkan seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun demikian, untuk JKP hanya untuk orang-orang yang berusia tidak lebih dari 54 tahun. 

"JKP kan juga harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang Diterima Eks Karyawan PT Sritex"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved