Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

9 Perusahaan Siap Terima Eks Buruh Sritex, Ajukan Syarat Usia

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa belasan ribu pekerja PT Sritex

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Bud Susanto
HADIRI KOORDINASI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dan Sekda Provinsi Jateng Sumarno usai menghadiri rapat koordinasi bersama 35 OPD se-Jateng di Kompleks Pemprov Jateng, Senin (3/3/2025). Dari rapat koordinasi tersebut Lutfhi menekankan pelayanan ke masyarakat. (TRIBUNJATE NG/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa belasan ribu pekerja PT Sritex. 

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng siap membantu agar dampak sosial akibat PHK ini tidak semakin meluas.

Menurutnya, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan hak-hak pekerja Sritex, seperti jaminan hari tua dan jaminan pemutusan hubungan kerja, dapat segera diberikan.

"Kami upayakan hak pekerja Sritex bisa diterima sebelum Lebaran," ujar Luthfi di Kompleks Pemprov Jateng, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Data PHK Sritex Group: 10.965 Pekerja Terdampak, Disnakertrans Jateng Janjikan 8.000 Lapangan Kerja

Selain itu, Pemprov Jateng juga mencari solusi agar para pekerja yang terdampak bisa kembali bekerja. 

Salah satu langkahnya adalah merangkul sembilan perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya menerima eks pekerja Sritex, dengan syarat usia tidak lebih dari 45 tahun.

Bagi pekerja yang ingin berwirausaha, Pemprov Jateng melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiapkan program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). 

Program ini akan segera digulirkan agar para pekerja memiliki keterampilan baru untuk memulai usaha sendiri.

Selain itu, Pemprov juga berupaya menghadirkan kembali Desk Tenaga Kerja untuk mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan pesangon bagi eks pekerja Sritex.

"Saat ini, kurator masih terus mendata aset Sritex. Kami akan berusaha agar hak-hak pekerja bisa segera dipenuhi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved