Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

Kata Eks Karyawan Sritex Soal Adanya Investor Baru, Cerita Soal Kendala Usia

Seperti diketahui, PT Sritex secara resmi tutup pada 1 Maret 2025. Aset yang ada di pabrik tekstil tersebut kini dikelola oleh kurator

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Agus Salim Irsyadullah
INVESTOR BARU: Eks karyawan PT SRITEX Berharap bisa bekerja lagi setelah ada Investor baru. Tampak di foto eks karyawan PT Sritex mengambil formulir untuk melengkapi berkas guna pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) di Bekas Pabrik PT Sritex Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik adanya rencana dapat dipekerjakannya kembali para karyawan pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Seperti diketahui, PT Sritex secara resmi tutup pada 1 Maret 2025. Aset yang ada di pabrik tekstil tersebut kini dikelola oleh kurator.

Ada sejumlah investor yang telah berkomunikasi dengan kurator untuk menyewa alat berat di pabrik tersebut.

Baca juga: Sritex Ganti Nama akan Beroperasi Lagi, Kurator Berkomitmen Membayar Hak-hak Karyawan

Eks karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun, Ani menyambut baik adanya investor yang hendak mengembangkan pabrik tersebut.

Dia berharap dapat bekerja lagi di pabrik tempatnya mencari rejeki selama 20 tahun.

"Itu sangat bagus sekali, menyerap tenaga kerja baru lagi. Alhamdulillah banget," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/3/2025).

Dengan adanya investor, Ani berharap kualitas dan kuantitas yang dihasilkan pabrik lebih bagus lagi.

Hal senada juga disampaikan Teguh Wicaksono, Eks karyawan PT Sritex bagian finishing.  

Dia menyambut baik adanya investor baru yang akan mengembangkan pabrik tersebut.

Saat dimintai tanggapan mengenai dapat dipekerjakannya kembali para karyawan yang mengalami PHK, Teguh menyambut baik.

Pasalnya rata-rata pekerja di PT Sritex usianya 30 tahun ke atas sehingga soal usia menjadi kendala untuk melamar pekerjaan di perusahaan lainnya.

"Matur nuwun sanget. Mugo terlaksana. Soalnya nyari keluar usia (kendala)," terangnya.

Laki-laki 42 tahun ini kini belum memiliki gambaran apakah akan bekerja di pabrik lain atau berwirausaha. Sementara ini dia hendak menyelesaikan administrasi syarat pencarian hak-hak karyawan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) terlebih dahulu. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved