Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kendal, Tetap Boleh Buka Selama Ramadan

Tempat hiburan malam di Kabupaten Kendal seperti karaoke diperbolehkan buka selama Ramadan yakni mulai pukul 20.00 hingga pukul 00.00.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
TUTUP SEMENTARA - Beberapa warung makan dan lapak PKL di sekitar Alun-alun Kendal tutup saat siang hari pada Ramadan, Senin (3/3/2025). Penutupan sementara itu dilakukan sesuai surat edaran nomor 500.13/26/DISPORAPAR, tentang imbauan usaha pariwisata di Kendal dalam menyambut Ramadan dan Idul fitri 1446 H. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal menerapkan aturan operasional bagi pelaku usaha selama Ramadan.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 500.13/26/DISPORAPAR tentang imbauan usaha pariwisata di Kendal selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Dimana isinya memperbolehkan tempat usaha buka mulai pukul 20.00 hingga pukul 00.00.

Baca juga: Wisata PIK Kendal Tidak Beroperasi Selama Ramadan, Ini Alasannya

Baca juga: Berburu Aneka Menu Buka Puasa di Bazar Kulineran Masjid Agung Kendal 

Tak hanya pemilik kafe, billiard, dan karaoke, aturan juga berlaku bagi pemilik usaha warung makan di tempat wisata maupun hiburan malam.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, terdapat pengecualian jam operasional untuk usaha warung makan maupun restoran, dengan catatan wajib menggunakan tirai penutup.

"Tetap boleh membuka warung makan asalkan harus ada tirai."

"Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan, sudah ada aturan jam buka dan tutupnya," katanya, Senin (3/3/2025). 

Agus menerangkan, nuansa Ramadan harus menjadi wadah toleransi beragama.

Di sisi lain, pihaknya juga tetap memperhatikan aspek ekonomi agar kebutuhan warga tetap tercukupi.

Baca juga: Gebrakan Muhammadiyah, Ciptakan Iklim Literasi Berbasis Sistem Wakaf di Kendal 

Baca juga: 2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan

"Intinya, Ramadan ini harus saling menghormati."

"Dan juga sudah kami berikan edaran itu untuk pelaku usaha baik itu wisata, warung makan, maupun hiburan," jelasnya.

Agus pun mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Kendal saling menghargai dan menghormati, terhadap umat muslim yang saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa.

"Ibadah puasa ini setahun sekali, jadi harapannya semuanya untuk menghormati, toleransi terhadap warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa," paparnya.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Kendal, Asroi Tohir juga mengajak seluruh umat agar saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Sehingga warga yang tengah menjalankan ibadah puasa, dapat menjalankannya dengan khusyuk.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved