Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Petugas Beri Tindakan kepada Sopir yang Melintas di Jalur Silayur di Waktu Larangan

Pemkot Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang mendirikan Posko Terpadu Pemantauan Lalu Lintas di jalur Silayur.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
DOKUMENTASI
PENINDAKAN - Pemerintah Kota Semarang bersama jajaran Polrestabes Semarang melakukan penindakan terhadap kendaraan besar yang memintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Senin (3/2). Di kawasan tersebut seringkali terjadi kecelakaan yang melibatkan truk besar karena jalur yang sangat landai. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menindaklanjuti upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Pemkot Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang mendirikan Posko Terpadu Pemantauan Lalu Lintas. Posko terpadu tersebut terletak di samping Halte Bus, depan Taman Niaga, BSB City Semarang.

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi pada Kamis (27/2/2025) bersama Polrestabes Semarang, Jasa Raharja, dan Manajemen BSB City. Dari Pemkot Semarang ada dari Dishub, DPU, Distaru, Disdik, dan Bappeda. Kami duduk bersama membahas Pengamanan Jalur Silayur,” ungkap Pj Sekda Kota Semarang, Muhammad Khadhik, Senin (3/3/2025).

Posko terpadu yang telah selesai dibangun sejak Jumat (28/2/2025) ini menjadi langkah awal pengamanan Jalur Silayur, yang selama ini menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan.
Personel Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang akanstandbyberjaga di posko guna memantau penerapan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan Ngaliyan.

Truk aki penyebab kecelakaan maut menewaskan dua orang terjadi di dekat turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Truk aki penyebab kecelakaan maut menewaskan dua orang terjadi di dekat turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Adapun aturan yang berlaku saat ini menyebutkan truk boleh melintas pada pukul 23.00 sampai 05.00 WIB.

“Apabila ada (pelanggaran) penindakan berupa penilangan, personel Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” lanjut Khadhik.

Manajemen BSB City pun juga telah melakukan penyuluhan terkait kendaraan besar yang melintasi Kawasan Industri BSB dengan memberikan sosialisasi kepada 62 tenant pada 24 November 2024. Manajemen BSB kemudian menerbitkan Surat Edaran yang menekankan pentingnya memastikan kondisi prima kendaraan, terutama yang berbobot lebih dari 8 ton, yang melintasi Jalan Prof Hamka.

Sebagai langkah prosedural, petugas keamanan di Kawasan Industri BSB secara aktif akan menghentikan kendaraan berat yang melintas di jam-jam terlarang dan mengarahkan mereka ke area parkir di dalam kawasan industri.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Semarang masih menunggu rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk bisa memproses rencana pelandaian Jalur Silayur. 
Analisis opsi-opsi ini sudah disampaikan ke KNKT pada November lalu untuk dilakukan kajian di lapangan. Pelandaian Jalur Silayur akan menjadi solusi jangka panjang guna mengatasi permasalahan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Silayur.

“Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang agar segera menyusun Feasible Study atas pembangunan Jalur Penyelamat di Silayur, dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Kecamatan Ngaliyan serta Lurah setempat,” tandas Khadik.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved