Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Karaoke di Pati Tutup Total Selama Ramadan, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi!

Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. 

istimewa
ILUSTRASI PEMERIKSAAN TEMPAT HIBURAN - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Foto saat pemeriksaan tempat hiburan malam oleh BNN Kota Tegal bersama TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah Kota Tegal, Sabtu (28/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan

Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci Ramadan.

”Kami berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan, melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” ujar dia, Selasa (4/3/2025). 

Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan

Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. 

”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” harap KH Yusuf Hasyim.

Baca juga: 20 Orang Diperiksa Jadi Saksi Kasus Tari Telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadan.

"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/2025) lalu. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved