Berita Pati
Karaoke di Pati Tutup Total Selama Ramadan, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi!
Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.
Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci Ramadan.
”Kami berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan, melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” ujar dia, Selasa (4/3/2025).
Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.
Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” harap KH Yusuf Hasyim.
Baca juga: 20 Orang Diperiksa Jadi Saksi Kasus Tari Telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadan.
"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/2025) lalu. (mzk)
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Peduli Santri, BRI Pati Beri Bantuan 60 Paket Peralatan Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.