Berita Kudus
BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT
BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Buntut Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Tindak Pidana Korupsi SIHT
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (Sam)
Baca juga: Jasa Marga Dukung Kelancaran Libur Idul Fitri 1446 H Tahun 2025
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Remaja di Banyumas, Diduga Hendak Tawuran Usai Tarawih
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Burung Bangau di Tepi Sungai di Dalam Hutan
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Ke-476 Kudus, Bupati Sam'ani: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.