Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Buntut Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Tindak Pidana Korupsi SIHT

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI - Kondisi bangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, baru-baru ini. Kejari Kudus sudah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT. 

Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (Sam)

Baca juga: Jasa Marga Dukung Kelancaran Libur Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Remaja di Banyumas, Diduga Hendak Tawuran Usai Tarawih

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Burung Bangau di Tepi Sungai di Dalam Hutan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved