Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Jelang Lebaran 2025, Kapan THR Cair? Simak Jadwal dan yang Berhak Menerima

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi

Editor: muslimah
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Siapa saja karyawan swasta yang berhak dapat THR?

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved