Berita Jawa Tengah
Ada Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya, Ditresnarkoba Ingatkan Yayasan Kerja Profesional
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bakal meningkatkan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi narkoba menyusul kasus kematian pasien rehabilitasi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bakal meningkatkan pengawasan terhadap tempat rehabilitasi narkoba menyusul kasus kematian pasien rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kasus kematian pasien rehabilitasi menimpa Yusuf Rafli Aliasnyah (25) yang diduga mengalami penganiayaan, Minggu 2 Maret 2025 malam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka termasuk ketua yayasan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh yayasan agar melakukan rehabilitasi sesuai prosedur agar tidak terjadi hal-hal penganiayaan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir selepas pemusnahan barang bukti di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (7/3/2025).
Anwar menyebut, pengawasan ke yayasan bakal ditingkatkan melalui Bagian Pembinaan dan Operasional (Bidopsnal) Ditresnarkoba agar terus mengawasi Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL) atau lembaga yang menjalankan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
"Kami juga kerjasama dengan Polrestabes Semarang agar hal serupa tidak terjadi lagi. Apalagi bersangkutan adalah korban," ungkapnya.
Dia juga memberikan imbauan kepada para pengelola yayasan rehabilitasi agar mengurus para pasien rehabilitasi dengan sabar dan telaten.
Petugas harus melakukan kinerja dengan profesional sesuai produser.
"Pasien rehabilitasi itu butuh perhatian lebih bukan malah sebaliknya," bebernya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba bernama Yusuf Rafli Aliasnyah (25) warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal.
Yusuf meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh para petugas rehabilitasi dari Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Dari kasus tersebut ada 12 tersangka termasuk ketua yayasan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi Tribun, Selasa (4/3/2025).
Informasi yang dihimpun Tribun, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika keluarga korban meminta kepada yayasan untuk merehabilitasi korban.
Korban sebelumnya pernah direhab di pusat rehabilitasi BNN di Lido Kabupaten Bogor tetapi tidak menunjukkan perkembangan membaik. Bahkan, diduga korban alami depresi.
Melihat kondisi tersebut, keluarga korban meminta panti rehabilitasi Yayasan At Tauhid untuk menjemput korban dari rumahnya untuk dibawa ke panti tersebut.
Permintaan keluarga itu langsung disampaikan pada pengasuh tempat tersebut.
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.