Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemilik Nama Terpendek di Indonesia Berasal dari Semarang, Hanya Terdiri Atas 1 Huruf!

Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil

Editor: muslimah
gettyimages
NAMA TERPENDEK: Orang dengan nama terpendek di Indonesia salah satunya berasal dari Semarang. Nama terpendek tersebut hanya terdiri atas satu huruf saja. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang akan dicatat Dukcapil:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.

Pemberian nama sesuai aturan di atas perlu diperhatikan.

Pasalnya, mengacu Pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penduduk yang memberikan nama terlalu pendek dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2, maka nama tersebut tidak akan dicatat dan diterbitkan di dokumen kependudukan.

Sementara bagi pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang nekat mencatatkan nama yang melanggar ketentuan pada dokumen kependudukan, akan diberi sanksi administratif berupa teguran sercara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved