Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang akan dicatat Dukcapil:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Pemberian nama sesuai aturan di atas perlu diperhatikan.
Pasalnya, mengacu Pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penduduk yang memberikan nama terlalu pendek dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2, maka nama tersebut tidak akan dicatat dan diterbitkan di dokumen kependudukan.
Sementara bagi pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang nekat mencatatkan nama yang melanggar ketentuan pada dokumen kependudukan, akan diberi sanksi administratif berupa teguran sercara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.