Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Jaringan Fredy Pratama

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu dan ekstasi dari jaringan gembong

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (kedua dari kiri) menuangkan bubuk sabu ke dalam toples berisi asam sulfat dan air saat proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu dan ekstasi dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (7/3/2025).

Barang bukti sabu tersebut memiliki berat 26 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.300 butir dengan nilai ditaksir sebanyak Rp31 miliar.


Polisi memperoleh barang haram itu  dari pengungkapan dua kasus narkoba selama bulan Januari dan Februari 2025.

"Narkoba tersebut berasal dari jaringan Fredy Pratama yang hendak dipasarkan ke Surabaya," kata Direktur Reserse Narkoba  (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir.

Polisi memperoleh narkoba itu dari dua operasi yang dimulai pada awal tahun 2025 dengan mencegat pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimatan Barat.

Petugas kala itu berhasil menangkapnya dua kurir masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31) keduanya warga Kota Surabaya yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas , Kota Semarang,j Kamis 2 Januari.

Barang bukti yang disita dari dua tersangka ini sebanyak sabu 14 kilogram dan ekstasi 10.300 butir.

Narkoba lainnya berupa sabu seberat 12 kilogram diperoleh polisi tanpa melakukan operasi yang jelimet.

Pengungkapan kasus ini, polisi dibantu oleh sopir truk yang curiga ketika melihat seorang pria membuang tas  di dekat jalan tol selepas kecelakaan.

Belakangan diketahui pria itu adalah kurir yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal,  Senin (17/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Dari kejadian ini, polisi menangkap dua kurir sabu  berinisial SN (30) warga Kabupaten Tangerang dan HS (42) warga Jakarta Utara.  Keduanya mengaku, hendak mengirim sabu dari Lampung, Sumatera ke Surabaya.

"Kami menangkap empat kurir dalam dua kasus tersebut. Kasusnya masih tahap pengembangan dengan memburu pengendali mereka," sambung Anwar.

Narkoba tersebut lantas dimusnahkan oleh petugas Ditresnarkoba dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng dengan metode destrukstif dengan merusak susunan kimianya menggunakan campuran cairan asam sulfat dengan air. 

Pemusnahan juga melibatkan beberapa lembaga lainnya seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lainnya.
"Penggunaan metode itu cukup efektif karena hanya membuat waktu 1 jam sudah selesai pemusnahan. Berbeda jika dibakar bisa belasan jam," ucap Anwar.

Capaian Kasus 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved