Berita Jateng
Polda Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Jaringan Fredy Pratama
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu dan ekstasi dari jaringan gembong
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Anwar mengungkapkan, capaian kasus pengungkapan narkoba di lembaganya terus meningkat dalam empat tahun terakhir.
Selama 2021-2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 5.966 kasus dengan rincian tahun 2024 sebanyak 1.633 kasus, tahun 2023 sebanyak 1.486 kasus, tahun 2022 sebanyak 1.418 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 1.429 kasus.
Adapun jumlah tersangka, tahun 2024 ada sebanyak 2.139 tersangka, tahun 2023 sebanyak 1.962, tahun 2022 sebanyak 1.837 tersangka, dan tahun 2021 ada sebanyak 1806 tersangka.
Sementara untuk barang bukti sabu tahun 2024 sabu seberat 108,14 kilogram, tahun 2023 sabu 17,8 kilogram, tahun 2022 sebanyak 11, 3 kilogram, tahun 2021 sebanyak 16,7 kilogram.
Barang bukti ekstasi tahun 2024 sebanyak 38.499 butir, tahun 2023 sebanyak 3.740 butir, tahun 2022 sebanyak 446 butir dan tahun 2021 sebanyak 1.399 butir.
"Jika dilihat dari data tersebut, pengungkapan kasus narkoba baik jumlah kasus, barang bukti hingga jumlah tersangka terus menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun," tuturnya.
Menurutnya, kenaikan pengungkapan kasus tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kinerja anggota.
Namun, dia tidak memungkiri pada tahun 2025 peredaran narkoba masih cukup besar dengan indikasi dalam dua bulan saja sudah terungkap dua kasus dengan barang bukti 26 kilogram.
"Kami akan terus optimalikan kinerja dengan menggalakan informan dan jaringan sehingga mendapatkan pengungkapan kasus lebih banyak," tandasnya. (Iwn)
57.331 Orang di Jateng Telah Memanfaatkan Program Speling |
![]() |
---|
Panjat Tebing Jateng Amankan 1 Emas di Ajang Pomnas XIX |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Jateng Fasilitasi Kredit Murah bagi Petani Cabai |
![]() |
---|
Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.