Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LDII

LDII Dorong Penguatan Lima Aspek dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34

KIM DPP LDII
REVISI UU -- Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka mengundang ormas-ormas Islam, antara lain MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan LDII. Dalam “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji”, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3) tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya mengusulkan untuk memperkuat lima aspek, “Pertama, aspek kepatuhan syariah, kedua; kelembagaan, ketiga; efisiensi dan efektivitas, keempat; investasi dan yang kelima tata kelola,” ujar Dody. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014.

Dalam “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji” di Gedung DPR RI, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengusulkan penguatan lima aspek utama: kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi, serta tata kelola.

1. Kepatuhan Syariah

LDII menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih terukur untuk memastikan bahwa investasi dan pengelolaan dana haji sesuai dengan prinsip syariah.

Dody menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus lebih independen dan transparan dalam memberikan penilaian.

Selain itu, diperlukan Audit Syariah Compliance oleh lembaga independen dan profesional untuk memastikan kesesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.

2. Penguatan Kelembagaan

Dalam revisi UU ini, LDII mengusulkan penegasan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga yang mengelola dana haji.

Lembaga yang diberikan amanah harus memiliki efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan haji dan umroh serta pengelolaan keuangannya.

Struktur organisasi harus memisahkan fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal guna menghindari konflik kepentingan.

3. Efisiensi dan Efektivitas

LDII menilai bahwa pengelolaan dana haji harus lebih efisien dengan memaksimalkan penggunaannya untuk pemenuhan hak dasar jamaah, perlindungan, serta peningkatan layanan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas juga menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan ini.

4. Optimalisasi Investasi

LDII mendorong diversifikasi investasi yang aman dan menguntungkan, serta menghindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu.

Dody menyarankan perluasan portofolio ke sektor stabil seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved