Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Gaji Ketua RT di 3 Kota di Jawa Tengah: Semarang, Solo dan Magelang

Segini besaran gaji ketua RT di 5 Kabupaten Jawa Tengah. Gaji ketua RT di Semarang, Solo dan Magelang.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
kompas.com
ILUSTRASI UANG- Segini Gaji Ketua RT di 3 Kota di Jawa Tengah: Semarang, Solo dan Magelang 

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
Menaati peraturan perundang-undangan
Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Membina kerukunan hidup warga
Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
 

Hak Pengurus Rukun Tetangga

Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved