Berita Pekalongan
Pemkot dan BPN Kota Pekalongan Bagikan 237 Sertifikat Konsolidasi Tanah Kampung Bugisan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, membagikan 237 sertifikat ke ratusan warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Penyerahan ratusan sertifikat merupakan hasil dari digelarnya program konsolidasi tanah. Penyerahan ini dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), Andrianto, dan Lurah Panjang Wetan, Kartoyo, di aula Kelurahan Panjang Wetan.
Seperti diketahui, Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi lokasi sasaran program konsolidasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan.
Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengaku bersyukur bahwa, kali ini telah dilakukan penyerahan sertifikat di Kampung Bugisan Panjang Wetan.
Dimana, di wilayah tersebut sudah ditata oleh pemerintah sebagai kawasan bebas kumuh.
"Alhamdulilah semuanya berhasil, kerja sama warga setempat juga sangat luar biasa yang telah bersedia menghibahkan tanahnya untuk fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) seperti akses jalan, saluran, dan sebagainya," ucapnya, Minggu (9/3/2025).
Usai diserahkan sertifikat ini, mas Aaf berharap, setidaknya bisa menambah aset warga setempat yang dulunya tempat tinggal mereka kumuh, masuk gang sempit dan tidak tertata kini lingkungan tempat tinggalnya sudah tertata baik dan tidak kumuh lagi.
"Kami mendorong, warga agar bersama-sama ikut memelihara program yang telah dijalankan dengan baik ini. Sebab, banyak fasum dan fasos yang digunakan oleh warga," imbuhnya.
Usai penataan Kampung Bugisan telah dilakukan, di tahun 2025 ini, Pemkot Pekalongan akan kembali menata Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang memiliki permasalahan yang sama yakni sudah 8 tahun terendam banjir rob sehingga nampak kumuh.
"Yang lebih penting lagi setelah 8 tahun banjir, sekarang kampung Bugisan tidak banjir lagi walaupun terjadi hujan lebat. Alhamdulilah berkah untuk kita semua."
"Tinggal kita minta doanya untuk penataan selanjutnya, di Kampung Clumprit Degayu yang kondisinya hampir sama dengan Kampung Bugisan yang sudah 8 tahun juga terendam banjir rob," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono memaparkan, kegiatan penyerahan sertifikat hasil konsolidasi tanah ini merupakan upaya mewujudkan tata ruang yang tertata rapi dan legalitas hak atas tanah bagi masyarakat.
Sertifikat hasil konsolidasi tanah ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis, oleh Menteri ATR/BPN pada tanggal 27 Februari 2025 lalu. Hal Ini merupakan, pencapaian besar yang menandai keberhasilan dalam pelaksanaan program konsolidasi tanah yang dijalankan.
"Untuk penyerahan sertifikat hasil konsolidasi tanah ini totalnya ada 237 bidang, terdiri dari 177 sertifikat hak milik masyarakat Kampung Bugisan, hak pakai Pemkot Pekalongan sebanyak 40 bidang, dan 20 sertifikat hak guna bangunan dengan total luasan yang diserahkan sekitar 1,5 hektar," papar Joko.
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Petugas Puskesmas di Pekalongan Cek Kualitas Air dan Udara Rumah Warga |
![]() |
---|
Ular Piton Jumbo Ngumpet di Plafon, Damkar Kota Pekalongan Jebol Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Bekali Pelajar Ilmu Pasar Modal, Cegah Investasi Ilegal Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.