KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
BREAKING NEWS, Rumah Ridwan Kamil di Bandung Digeledah KPK, Terkait Kasus Apakah?
Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025), berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendadak didatangi tim penyidik dari KPK.
Mereka datangi rumah Ridwan Kamil dan melakukan penggeledahan pada Senin (10/3/2025).
Usut punya usut, penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan perbankan di Jawa Barat.
Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor
Baca juga: Inilah 11 Mobil Mewah Milik Japto Soerjosoemarno Pemuda Pancasila Disita KPK: 2 Mobil Rp 5,2 Miliar
Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.
"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan perbankan di Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal Revisi UU KPK: "Semua Atas Inisiatif DPR"
Baca juga: Soal Tudingan Hasto Kristiyanto di Revisi UU KPK, Joko Widodo: Itu Karangan Cerita
"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan."
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo Budiyanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum disampaikan KPK ke publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto.jpg)