Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Sperma Cristian Gonzales Dihargai Rp 4-10 Miliar, Eva Siregar: Anda Gila!

Istri mantan pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales, Eva Nurida Siregar mengungkapkan pernah ditawari seseorang untuk membeli benih sperma suami.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNBALI
GONZALES DAN ISTRI - Isri mantan pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales, Eva Nurida Siregar mengungkapkan pernah ditawari seseorang untuk membeli benih sperma sang suami. Eva mengungkapkan ia ditawari dengan harga yang cukup fantastis. (TRIBUNNEWS.COM) 

Alasan Sperma Cristian Gonzales Dihargai Rp 4-10 Miliar, Eva Siregar: Anda Gila!

TRIBUNJATENG.COM - Istri mantan pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales, Eva Nurida Siregar mengungkapkan pernah ditawari seseorang untuk membeli benih sperma sang suami. 

Eva mengungkapkan ia ditawari dengan harga yang cukup fantastis. 

"Pernah Bang Gonzales diminta airnya (sperma) terus pembeli itu menawarkan Rp4 M atau 10 M" ungkap Eva mengutip dari unggahan TikTok @sedihrianahyadi, Rabu (12/3/25).

Tawaran tersebut pun mengundang reaksi tegas dari wanita tersebut. Ia bahkan menyebut tawaran itu sebagai hal yang "gila."

"Saya bilang, anda gila," lanjut Eva saat menjadi bintang tamu diprogram Televisi INEWS, Rakyat Bersuara.

Tak hanya dirinya, suaminya pun memberikan respon yang sangat tegas terhadap tawaran tersebut. 

"Never," tegas suami wanita tersebut. 

Menurutnya, benih yang dimilikinya bukanlah barang untuk diperdagangkan begitu saja, melainkan sesuatu yang berharga dan dilandasi oleh cinta, bukan sekadar transaksi jual beli.

Penasaran dengan alasan di balik tawaran tersebut, Aiman, pembawa acara bertanya mengenai apa keperluan pembeli tersebut.

"Dia (pembeli sperma) keperluannya untuk apa?" tanya Aiman.

"Dia sangat mengidolakan. Padahal dia udah nikah, sudah suami istri. Dan suaminya bilang saya mau membelikan itu untuk istri saya dan untuk menjadikan benih legend" jawab Eva.

Namun, seorang ahli memberikan pandangan yang berbeda mengenai hal ini. 

"Tidak segampang itu," katanya. 

Ia memberikan contoh kasus seperti pasangan Alan Budi Kusuma dan Susi Susanti, yang meskipun memiliki anak, anak mereka tidak otomatis menjadi juara dunia. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki benih unggul, tidak ada jaminan bahwa keturunannya akan mencapai prestasi yang sama.

Bank Sperma Di Indonesia

Permintaan bayi tabung yang terus meningkat setiap tahunnya di dunia termasuk di Indonesia. 

Mengutip Kompas.com, dengan teknik inseminasi, seorang wanita dimungkinkan untuk mendapatkan kehamilan dengan sumbangan sperma, baik dari suaminya sendiri atau seorang pria donor, yang disimpan di bank sperma. 

Di luar negeri, praktik donor dan bank sperma bukanlah hal yang baru. 

Tetapi di Indonesia, wacana donor dan bank sperma menjadi sebuah kontroversi karena dinilai bertolakbelakang dengan norma, budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. 

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta bahkan telah mengeluarkan suatu fatwa yang mengharamkan donor atau praktik jual-beli sperma. 

Di mata pengamat masalah kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof. Does Sampoerno dr MPH, praktik donor sperma di Tanah Air dinilai tidak memungkinkan. 

Kehadiran bank sperma juga belum tepat karena Indonesia memiliki kultur yang berbeda-beda. 

"Bank sperma dengan tujuan komersial belum tepat dilakukan di Indonesia. Dalam kultur di indonesia terutama yang terkait masalah agama. Tujuan dari bank sperma kan akan menghasilkan keturunan, tapi di Indonesia hanya sah kalau sperma suami untuk inseminasi terhadap istrinya sendiri," kata Does Sampoerno kepada Kompas.com, Kamis (29/07/10) di Jakarta. 

Meskipun dipandang dari sisi kesehatan akan membantu sebagian orang, namun menurut Ketua Kolegium Keilmuan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu,  implementasi tindakan ilmu kesehatan harus dikaitkan dengan norma, nilai agama, budaya di negeri itu.  

Berkaitan dengan praktik bayi tabung, pemerintah sebenarnya telah membuat ketetapan dalam pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved