Berita Kudus
Ditemukan Minyakita Belum Miliki Izin Edar di Pasar Baru Kudus, Disdag: Kami Follow Up
Petugas gabungan kembali mengecek peredaran Minyakita dan ditemukan ada yang "disunat" di beberapa pasar tradisional di Kudus, Rabu (12/3/2025).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
"Yang ukuran kemasan kurang 1 liter memang tidak dicantumkan netto volume."
"Harga satu botol Rp17.000."
"Kalau yang kemasan 1 liter harganya Rp17.500, selisih Rp500," ujar dia.
Asyrofi kulakan Minyakita dengan bandrol harga sudah di atas harga eceran tertinggi (HET), sehingga dijual kembali dengan harga cukup tinggi, meski hanya mengambil untung Rp500 per kemasan.
"Pernah ada konsumen protes, kok harganya beda, kemasannya juga tidak sama."
"Ini sudah dari sananya, kami pedagang tinggal menerima dari distributor."
"Setelah itu kami jual kembali," tutur dia.
Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan menyampaikan, pengecekan dilakukan di Pasar Kliwon, Pasar Baru, dan Pasar Jember.
Hanya di Pasar Baru Kudus ditemukan peredaran produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter.
Pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk tidak mengedarkan produk minyak goreng yang tidak sesuai spesifikasi.
Apalagi minyak goreng kemasan yang belum memiliki izin edar.
"Kami imbau kalau tidak sesuai spesifikasi, jangan diedarkan dulu."
"Nanti bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen."
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum, bisa dipakai sendiri," imbau dia. (*)
Baca juga: Digerebek! Gudang Rokok Ilegal di Gondangrejo Karanganyar: Tersimpan 724 Ribu Batang
Baca juga: Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan
Baca juga: Gerakan SMART Ranting Berkemajuan Menurut Prof. Jebul Suroso
Baca juga: Ini Duduk Perkawa Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya, Ngaku Pegawai Telkomsel
Kudus
Pemkab Kudus
Disdag Kabupaten Kudus
Minyakita
Andi Imam Santoso
Muhammad Asyrofi
pasar baru kudus
AKP Subkhan
Polsek Kota Kudus
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pelarian Pelaku Penikaman Kakak Beradik di Kudus Hingga Tewas: Kehabisan Bekal di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.