Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pakar Hukum Unika: Kematian Atlet Taekwondo Jateng Agil Tri Delik Biasa, Polisi Tak Perlu Menunggu

Pakar Hukum dari Unika Soegijapranata Theo Adi Negoro menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
ATLET MENINGGAL - Atlet pelajar taekwondo PPLOP Jateng diduga meninggal dunia usai menjalani latihan keras bersama pelatih. 

"Dengan demikian polisi tidak semata-mata menunggu hasil investigasi internal, melainkan dapat melakukan penyidikan parallel untuk menjamin akurasi dan keadilan proses hukum," paparnya.

Theo khawatir jika kasus ditangani secara berlarut-larut maka seiring berjalannya waktu, barang bukti fisik bisa terdegradasi dan ingatan saksi dapat memudar.

Dalam konteks hukum pidana, hal ini sangat krusial karena nilai pembuktian dapat menurun, sehingga menyulitkan proses penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, Penanganan kasus yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi keluarga korban dan institusi yang terkait.

"Dalam perspektif keadilan, penundaan penyidikan dapat mengakibatkan persepsi ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," terangnya.

Sebelumnya, polisi menyebut tidak dilibatkan dalam pengungkapan kasus penyebab kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).

"Sampai sekarang tidak ada laporan kasus tersebut," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (12/3/2025).

Sementara kasus tersebut juga tidak dilaporkan ke Polda Jateng. "Tidak dilaporkan ke Polda Jateng. Coba ke Polrestabes Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Belum ada hasil resmi yang disampaikan oleh pihak terkait setelah sepekan selepas kematian atlet muda tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus kematian itu bermula ketika korban mengikuti latihan rutin program PPLOP khusus atlet taekwondo.

Korban bersama 10 atlet lainnya dilatih oleh tiga orang meliputi Aulia, Hendra dan Anom di Stadion Jatidiri Kota Semarang, Rabu, 5 Maret 2025 pukul 15.30 WIB.

Ketiga pelatih tersebut memberikan materi latihan fisik berupa lari memutari lapangan sepakbola sebanyak tiga set.

Dalam satu set, atlet harus menyelesaikan putaran selama 4 menit.

Porsi latihan tidak berubah seperti hari biasanya meskipun ketika itu para atlet sedang berpuasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved