Berita Jateng
Pakar Hukum Unika: Kematian Atlet Taekwondo Jateng Agil Tri Delik Biasa, Polisi Tak Perlu Menunggu
Pakar Hukum dari Unika Soegijapranata Theo Adi Negoro menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyebab kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo Provinsi Jawa Tengah masih belum terungkap.
Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).
Setelah satu pekan kematiannya, polisi belum menangani kasus ini.
Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kematian Atlet Taekwondo Jateng Diduga Kelalaian Pelatih: Kami Tidak Dilibatkan
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa.

"Untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, saya rasa itu masuk ke delik biasa, sehingga polisi bisa langsung menanganinya, apalagi jika menggangu ketertiban umum," kata Theo saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).
Theo menjelaskan, dalam ranah hukum pidana, jika suatu kematian terjadi akibat kelalaian tanpa unsur kesengajaan, maka kasus ini berpotensi masuk ke dalam ketegori delik kelalaian yang menyebabkan kematian.
Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan doktrin culpa di dalam hukum Pidana yang mana pelaku tidak sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa, tetapi melalui kelalaian fatal menyebabkan kematian seseorang.
Perihal Tindakan ini, diatur di dalam Pasal 359 KUHPidana.
"Namun, dalam Hukum Pidana, Polisi dapat memulai penyidikan jika dalam konteks penemuan kasus. Jadi dalam konteks ini, masuk ke dalam delik biasa," paparnya.
Menurut dia, polisi tak perlu menunggu hasil investigasi internal dari organisasi yang menaungi korban.
Meskipun Pengurus Besar Taekwondo Indonesia telah membentuk tim investigasi khusus, perlu ditekankan bahwa penyidikan tindak pidana adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum.
"Dalam hukum pidana, ditegaskan bahwa penyidikan harus bersifat independen untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum," terangnya.
Dia melanjutkan, investigasi internal yang dilakukan oleh organisasi dapat berfungsi sebagai pelengkap dan memberikan data awal yang berguna.
Namun, bila terbukti ada indikasi unsur tindak pidananya maka polisi memiliki kewenangan untuk turun tangan dan melakukan penyidikannya sendiri.
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.