Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pakar Hukum Unika: Kematian Atlet Taekwondo Jateng Agil Tri Delik Biasa, Polisi Tak Perlu Menunggu

Pakar Hukum dari Unika Soegijapranata Theo Adi Negoro menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
ATLET MENINGGAL - Atlet pelajar taekwondo PPLOP Jateng diduga meninggal dunia usai menjalani latihan keras bersama pelatih. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyebab kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo Provinsi Jawa Tengah masih belum terungkap.

Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).  

Setelah satu pekan kematiannya, polisi belum menangani kasus ini.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kematian Atlet Taekwondo Jateng Diduga Kelalaian Pelatih: Kami Tidak Dilibatkan

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa.

Dosen Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Theo Adi Negoro, menyebut bisnis hotel memang sering menjadi sarana TPPU karena arus kasnya yang besar dan kompleks.
Dosen Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Theo Adi Negoro, menyebut seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa. (istimewa)

 

"Untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, saya rasa itu masuk ke delik biasa, sehingga polisi bisa langsung menanganinya, apalagi jika menggangu ketertiban umum," kata Theo saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Theo menjelaskan, dalam ranah hukum pidana, jika suatu kematian terjadi akibat kelalaian tanpa unsur kesengajaan, maka kasus ini berpotensi masuk ke dalam ketegori delik kelalaian yang menyebabkan kematian.

Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan doktrin culpa di dalam hukum Pidana yang mana pelaku tidak sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa, tetapi melalui kelalaian fatal menyebabkan kematian seseorang.

Perihal Tindakan ini, diatur di dalam Pasal 359 KUHPidana.

"Namun, dalam Hukum Pidana, Polisi dapat memulai penyidikan jika dalam konteks penemuan kasus. Jadi dalam konteks ini, masuk ke dalam delik biasa," paparnya.

Menurut dia, polisi tak perlu menunggu hasil investigasi internal dari organisasi yang menaungi korban.

Meskipun  Pengurus Besar Taekwondo Indonesia telah membentuk tim investigasi khusus, perlu ditekankan bahwa penyidikan tindak pidana adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum.

"Dalam hukum pidana, ditegaskan bahwa penyidikan harus bersifat independen untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum," terangnya.

Dia melanjutkan, investigasi internal yang dilakukan oleh organisasi dapat berfungsi sebagai pelengkap dan memberikan data awal yang berguna.

Namun, bila terbukti ada indikasi unsur tindak pidananya maka polisi memiliki kewenangan untuk turun tangan dan melakukan penyidikannya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved