Berita Kriminal
Begini Modus Sindikat Penadah Motor Pedotan di Jateng, Beli STNK Only DIjual ke Tangerang
Lembaga pembiayaan FIF pidanakan penadah sepeda motor kredit warga Demak. Pelaku diketahui bernama Kandirin
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga pembiayaan FIF pidanakan penadah sepeda motor kredit warga Demak. Pelaku diketahui bernama Kandirin warga desa Krajangbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.
Remedial Section Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) Central Remedial wilayah Jawa Tengah I, Untung Hermawan menuturkan Kandiri bersama seseorang yang diduga komplotannya,berinsial S berstatus buron melakukan aksi penadahan sepeda motor sejak tahun 2023.
Pelaku dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Oktober 2024.
"Modusnya membeli sepeda motor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau yang sering disebut sebagai motor pedotan atau motor STNK only.
Motor-motor tersebut kemudian disimpan untuk dijual kembali ke seseorang di Tangerang, berinisial SE, yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian," jelasnya Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, Kandiri disidang di Pengadilan Demak denan nomor perkara 3/Pid.B/2025/PN Dmk. Kandiri divonis bersalah oleh majelis hakim Demak dengan pidana penjara 10 bulan.
"Terdapat beberapa unit sepeda motor dengan kontrak aktif di FIFGROUP telah dijadikan barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah," tuturnya.
Dikatakannya, motor-motor tersebut telah didaftarkan dengan jaminan fidusia, namun dipindahtangankan sebelum pembayaran kreditnya lunas. Beberapa di antaranya sama sekali tidak dibayar cicilannya.
“Kejadian ini jelas merugikan perusahaan kami, dan kami sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” ujar Untung.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggadaikan sepeda motor yang masih dalam status kredit yang belum lunas.
Terlebih penadahan dalam bentuk menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang masih dalam status kredit adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dibenarkan.
“Tindakan tersebut berpotensi membuat tukang gadai motor maupun pihak yang terlibat menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Fidusia atau pidana Penadahan,” pungkasnya.
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.