Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Sindikat Penadah Motor Pedotan di Jateng, Beli STNK Only DIjual ke Tangerang

Lembaga pembiayaan FIF pidanakan penadah sepeda motor kredit warga  Demak. Pelaku diketahui bernama Kandirin

Dokumentasi istimewa
MOTOR GADAI-Sejumlah barang motor yang masih aktif angsuran dibeli penadah asal Demak, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga pembiayaan FIF pidanakan penadah sepeda motor kredit warga  Demak. Pelaku diketahui bernama Kandirin  warga desa Krajangbogo Kecamatan Bonang  Kabupaten Demak.


Remedial Section Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) Central Remedial wilayah Jawa Tengah I, Untung Hermawan  menuturkan Kandiri bersama seseorang yang diduga komplotannya,berinsial S berstatus buron melakukan aksi penadahan sepeda motor sejak tahun 2023.

Pelaku dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Oktober 2024.


"Modusnya membeli sepeda motor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau yang sering disebut sebagai motor pedotan atau motor STNK only.

Motor-motor tersebut kemudian disimpan untuk dijual kembali ke seseorang di Tangerang, berinisial SE, yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian," jelasnya Rabu (12/3/2025).


Menurutnya, Kandiri disidang di Pengadilan Demak denan nomor perkara 3/Pid.B/2025/PN Dmk. Kandiri divonis bersalah oleh majelis hakim Demak dengan pidana penjara 10 bulan.


"Terdapat beberapa unit sepeda motor dengan kontrak aktif di FIFGROUP telah dijadikan barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah," tuturnya.


Dikatakannya,  motor-motor tersebut telah didaftarkan dengan jaminan fidusia, namun dipindahtangankan sebelum pembayaran kreditnya lunas. Beberapa di antaranya sama sekali tidak dibayar cicilannya. 


“Kejadian ini jelas merugikan perusahaan kami, dan kami sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” ujar Untung.


 Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggadaikan sepeda motor yang masih dalam status kredit yang belum lunas.  


Terlebih penadahan  dalam bentuk menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang masih dalam status kredit adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dibenarkan.


 “Tindakan tersebut berpotensi membuat tukang gadai motor maupun pihak yang terlibat menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Fidusia atau pidana Penadahan,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved