Berita Kriminal
Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun
Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/202
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).
Amar putusan dibacakan bergantian majelis hakim diketuai R Hendra dan dua hakim anggota Margono serta Agung Hariyanto. Sidang putusan berlangsung secara daring.
Pada putusan itu dua orang mantan anggota Polda Jateng ini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.
Tidak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Pada sidang putusan itu Hakim Margono menuturkan terdakwa yang saat itu sebagai penyelenggara negara atau polisi aktif menerima hadiah atau janji berupa suap dari calon siswa bintara Polri.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri karena menjanjikan meloloskan seleksi calon bintara.
Pada perkara itu Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta dan Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. Terungkap dalam sidang putusan itu telah ada pengembalian uang.
Namun pengembalian uang itu tidak bisa menghapuskan pidana. Pengembalian uang tidak dikategorikan pengembalian sebagai kehendak sendiri. Uang itu dikembalikan oleh pimpinan polri yang menangani perkara itu.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.
Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.
Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.
Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.(rtp)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.