Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun

Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Wicaksono  calo penerimaan calon siswa bintara  Polri 2022 jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/202

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Wicaksono  calo penerimaan calon siswa bintara  Polri 2022 jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).  

Amar putusan dibacakan  bergantian majelis hakim diketuai R Hendra dan dua hakim anggota Margono serta Agung Hariyanto. Sidang putusan berlangsung secara daring.

Pada putusan itu dua orang mantan anggota Polda Jateng ini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.


Tidak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.


Pada sidang putusan itu Hakim Margono menuturkan terdakwa yang saat itu sebagai penyelenggara negara atau polisi aktif menerima hadiah atau janji berupa suap dari calon siswa bintara Polri.


Perbuatan terdakwa telah melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri karena menjanjikan meloloskan seleksi calon bintara.


Pada perkara itu Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta dan Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar.  Terungkap dalam sidang putusan itu telah ada pengembalian uang. 


Namun pengembalian uang itu tidak bisa menghapuskan pidana. Pengembalian uang tidak dikategorikan pengembalian sebagai kehendak sendiri. Uang itu dikembalikan oleh pimpinan polri yang menangani perkara itu.  


"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.


Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.


Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.


Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved