Ramadan 2025
Disnakertrans Jateng Pastikan Aplikator Wajib Salurkan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol)
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak aplikator.
Bonus dalam bentuk uang tunai ini diberikan berdasarkan keaktifan kerja pengemudi selama satu tahun terakhir.
"Secara teknis, aplikator akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir.
Meskipun mekanisme penilaian tidak diatur secara rinci dalam ketentuan ini, setiap perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap wajib menyalurkan bonus kepada mitra pengemudi sesuai kinerjanya," ujar Ahmad Aziz saat ditemui Tribunjateng.com di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025).
Dilanjutkannya menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa bonus ini bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan insentif tambahan untuk para mitra pengemudi.
Lebih lanjut, Ahmad Aziz mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jateng telah menerima alamat perusahaan aplikator guna menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jateng.
Surat ini berisi instruksi agar seluruh perusahaan aplikasi mematuhi kebijakan pemberian bonus kepada pengemudi ojek online dan kurir.
Adapun empat perusahaan aplikator yang menerima surat edaran tersebut, yaitu, Maxim, Gojek, Grab dan Shopee.
Aziz juga mengatakan, Pemprov Jateng akan mendatangi setiap kantor aplikator untuk melakukan koordinasi.
Menurutnya hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan dan pemenuhan hak pengemudi ojol serta kurir.
"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar BHR, untuk itu kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," imbuhnya.
Baca juga: KNPI Solo Gelar Rapimpurda, Agus Berharap Penerusnya Bisa Kolaborasi dengan Pemkot Solo
Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 14 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
Baca juga: Kalender Jawa Besok 15 Maret 2025 Watak Weton Sabtu Legi: Tegas dan Susah Ditebak
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.