Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Disnakertrans Jateng Pastikan Aplikator Wajib Salurkan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol)

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
SAMPAIKAN REGULASI - Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz menyampaikan beberapa regulasi yang sudah diatur dalam SE Kemenaker di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025). Dalam penyampaiannya ia berujar aplikator wajib memberikan BHR ke pengemudi ojol dan kurir. (TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak aplikator. 

Bonus dalam bentuk uang tunai ini diberikan berdasarkan keaktifan kerja pengemudi selama satu tahun terakhir.

"Secara teknis, aplikator akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir.

Meskipun mekanisme penilaian tidak diatur secara rinci dalam ketentuan ini, setiap perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap wajib menyalurkan bonus kepada mitra pengemudi sesuai kinerjanya," ujar Ahmad Aziz saat ditemui Tribunjateng.com di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025).

Dilanjutkannya menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa bonus ini bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan insentif tambahan untuk para mitra pengemudi.

Lebih lanjut, Ahmad Aziz mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jateng telah menerima alamat perusahaan aplikator guna menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jateng. 

Surat ini berisi instruksi agar seluruh perusahaan aplikasi mematuhi kebijakan pemberian bonus kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Adapun empat perusahaan aplikator yang menerima surat edaran tersebut, yaitu, Maxim, Gojek, Grab dan Shopee.

Aziz juga mengatakan, Pemprov Jateng akan mendatangi setiap kantor aplikator untuk melakukan koordinasi.

Menurutnya hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan dan pemenuhan hak pengemudi ojol serta kurir.

"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar BHR, untuk itu kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," imbuhnya.

Baca juga: KNPI Solo Gelar Rapimpurda, Agus Berharap Penerusnya Bisa Kolaborasi dengan Pemkot Solo

Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 14 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

Baca juga: Kalender Jawa Besok 15 Maret 2025 Watak Weton Sabtu Legi: Tegas dan Susah Ditebak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved