Berita Jepara
Pemkab Jepara Pangkas 24 Rekening OPD Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Data Rincinya
Pemkab Jepara pangkas anggaran di 24 rekening perangkat daerah akibat efiesiensi untuk selaraskan program pusat dan menyukseskan visi-misi Bupati.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara memangkas anggaran di 24 rekening perangkat daerah akibat efiesiensi untuk menyelaraskan program Pemerintah Pusat dan menyukseskan visi-misi Bupati Jepara.
Mengacu pada SE Bupati Jepara Nomor 0631 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan menyampaikan, pengeluaran SE yang dibuat Bupati Jepara Witiarso Utomo adalah tindak lanjut dari turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Baca juga: Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran, Kapolres Jepara Cek Layanan Hotline 110
Baca juga: Ramadan Berkah, Polres Jepara Buka Puasa Bersama Anak Yatim-Dhuafa dan Bagikan Ratusan Takjil
"Terkait itu, daerah menindaklanjutinya dengan melakukan efisiensi."
"Namun sebelum melakukan ada penegasan lagi dari SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian dana efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025," kata Hasanudin kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/3/2025).
Di dalam SE Nomor 0631 itu, semua kepala perangkat daerah agar melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja perangkat daerah.
"Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ucapnya.
Dia menjelaskan, efisiensi dalam SE Bupati memprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Badan Layanan Umum Darrah (BLUD), Pajak Rokok, Bantuan Keuangan dari Provinsi (Banprov), dan belanja hibah yang bersifat mandatory.
Usulan efisiensi belanja tersebut harus disampaikan kepada Bupati Jepara dengan tembusan kepada Ketua TAPD dan Kepala BPKAD paling lambat 14 Maret 2025.
"Apabila hingga 14 Maret 2025 perangkat daerah belum mengusulkan revisi, TAPD Kabupaten Jepara secara mandiri akan melakukan efisiensi," ucapnya.
Selanjutnya, TAPD bersama perangkat daerah melakukan verifikasi sekaligus pengusulan pada 17 hingga 18 Maret 2025.
Sesuai mekanisme revisi APBD, dalam Perbup Jepara Nomor 38 Tahun 2022 tentang tata cara revisi anggaran.
Adapun 24 item rekening yang terkena efisiensi dengan besaran persentase dipotong di antaranya Belanja Perjalanan Dinas 50 persen, Belanja Bahan Bakar dan Pelumas 30 persen.
Belanja Alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak 50 persen, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover 90 persen.
Jepara
Pemkab Jepara
Hasanudin Hermawan
Bappeda Kabupaten Jepara
efisiensi anggaran
Efisiensi Anggaran Pemkab Jepara
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.