"Kami meminta kepada pengelola agar ketika kapasitas parkir jika 70 sudah 80 persen agar ditutup. Kemudian para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya," katanya.
Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, Sonny merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.
Dalam SKB tersebut diatur pelarangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 tanpa adanya jeda waktu.
Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan baik di jalur arteri maupun tol.
"Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan," jelasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.