Berita Jawa Tengah
Nasib Penghuni Perumahan Punsae Semarang, Ada yang Terancam Kehilangan Rumah dan Terdampak Longsor
Sebagian warga yang telah membayar lunas tanah hingga kini tak mendapatkan sertifikatnya dan justru dimintai pelunasan oleh pihak perbankan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Bahkan, lanjut Bina, terdapat juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.
“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.
Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.
Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak perbankan juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada Jumat (14/3/2025).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak perbankan maupun pengembang harus berkomunikasi serta mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.
“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi."
"Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu Wahyudi.
Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.
Menurut Wisnu Wahyudi, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.
Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Semarang Dimulai, Ini 5 Pokok Kebijakan Diambil Agustina - Iswar
Baca juga: Sarni Bersyukur Dapat Sembako dari MAJT Semarang Jelang Lebaran
“BTN ini memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal."
"Menjadi kecurigaan kami sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga kami minta urusan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Wisnu Wahyudi.
Sementara itu, persoalan tak hanya menimpa penghuni yang telah membayar lunas dan terancam kehilangan rumahnya.
Terdapat penghuni lain yang masih mengangsur kepada BTN mengalami masalah lain, yakni amblesnya tanah hingga rumahnya menjadi rusak.
Satu di antara penghuni, Prahayuda F, tidak bisa menempati rumahnya karena ambles dan beberapa bagian bangunan yang retak.
Meskipun tampak terbebas dari persoalan keuangan dengan pihak pengembang dan bank, dia resah karena terancam kehilangan rumahnya, sebab tanah tergerus air.
Kabupaten Semarang
pemkab semarang
BTN
Perumahan Ungaran Asri Regency
Punsae
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang
DPRD Kabupaten Semarang
Wisnu Wahyudi
Pengembang Perumahan Kabupaten Semarang
PT Agung Citra Khasthara
Running News
Masa Lalu Sosok Viral Mbah Tarman: Dipenjara 2 Tahun Kasus Penipuan Jual-Beli Samurai di Wonogiri |
![]() |
---|
7 Fakta Pernikahan Wali Kota Tegal Dedy Yon dengan Gadis: Jadi Pernikahan ke-3 |
![]() |
---|
Ibu Bongkar Fakta Kronologi Kematian Anaknya Korban Perundungan di Wonosobo: Awalnya Sakit Perut |
![]() |
---|
Celetuk Pesan Gus Miftah di Pernikahan Wali Kota Tegal Dedy Yon: Jangan Senang Menikah |
![]() |
---|
Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Dedy Yon usai Ijab Kabul, Jokowi Tertawa Lepas: Sangat Menguasai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.