Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

DPRD Kritik Pemkab Semarang, Kasus Temuan PBG Palsu Ternyata Belum Dilaporkan ke Polisi

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengkritik lambannya respons Pemkab Semarang terhadap kasus temuan PBG palsu. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
PBG PALSU - Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. Pihak legislatif kecewa atas lambatnya Pemkab Semarang dalam mengusut kasus temuan PBG palsu. Hingga kini ternyata kasusnya belum dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Kami juga tidak tahu alasan Pemkab mengapa sampai saat ini belum dilaporkan ke kepolisian," tambah Bondan Marutohening.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Semarang sepakat untuk membawa kasus PBG palsu ini ke ranah hukum.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, mengubah, merawat, atau merenovasi bangunan gedung.

Dokumen PBG palsu yang ditemukan oleh DPRD Kabupaten Semarang mencantumkan nama pemilik gedung berinisial RR, yang beralamat di Kabupaten Cilacap.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa bangunan yang dimaksud berfungsi sebagai hunian rumah tinggal tunggal dengan luas 40,00 meter persegi.

Tanggal dan lokasi penerbitan PBG tersebut tercatat di Semarang pada 2 Januari 2024, lengkap dengan barcode resmi dan nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Suratno(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Semarang Dinilai Lamban Tanggapi Kasus PBG Palsu"

Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Mulai 20 Maret 2025 Pukul 06.00, Maksimalkan 3 Gerbang Tol

Baca juga: "Hidup Gini Amat," Dedi Mulyadi Syok Dengar Cerita 15 Orang yang Huni Gubuk Reyot

Baca juga: Wabup Tegal Ahmad Kholid Targetkan Perbaikan Jalan Rampung H-7 Lebaran

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Begal Payudara di Kroya Cilacap, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved