Berita Jawa Tengah
DPRD Kritik Pemkab Semarang, Kasus Temuan PBG Palsu Ternyata Belum Dilaporkan ke Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengkritik lambannya respons Pemkab Semarang terhadap kasus temuan PBG palsu.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - DPRD Kabupaten Semarang kecewa terhadap lambatnya gerak Pemkab Semarang atas temuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
Disebutkan, sudah beberap bulan sejak awal temuan kasus PBG palsu tersebut, tak kunjung pula dinas terkait membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Padahal, bukti fisik sudah ada dan diyakini tidak hanya satu-dua korban, namun entah alasan apakah yang membuat pemerintah tak bertindak cepat serta tegas.
Baca juga: Kemahasiswaan Universitas Terbuka Semarang Gelar Camp Ramadhan 2025
Baca juga: Kasus Kehamilan Tak Diinginkan di Kota Semarang Cukup Tinggi Tapi Rumah Aman Bagi Korban Minim
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengkritik lambannya respons Pemkab Semarang terhadap kasus temuan PBG palsu.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Padahal, temuan tersebut sudah terjadi beberapa bulan lalu.
"Sudah beberapa bulan sejak PBG palsu itu ditemukan."
"Ternyata sampai hari ini belum ada informasi ke DPRD bahwa kasus tersebut telah dilaporkan."
"Ini menunjukkan Pemkab Semarang lambat bergerak untuk penyelesaian kasus," ungkap Bondan Marutohening seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Bondan Marutohening menegaskan bahwa jika kasus PBG palsu terus dibiarkan, Pemkab Semarang berisiko kehilangan marwah dan kewibawaannya.
"Ini pemalsuan dokumen negara."
"Kalau dipalsukan, pemerintah jadi tidak ada harganya."
"Semua harus bergerak untuk mengungkapnya secara gamblang," ujarnya.
Baca juga: Begini Carut-marutnya Pengembang Perumahan Punsae Semarang, Warga Terancam Diusir Bank
Baca juga: Dramatis Penangkapan Pelajar Semarang Bersajam Hendak Tawuran di Salatiga, Warga Ikut Bantu
Pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya kasus serupa yang belum terungkap.
"Karena itu, harus dilaporkan ke kepolisian, karena sudah masuk ranah hukum."
"Kami juga tidak tahu alasan Pemkab mengapa sampai saat ini belum dilaporkan ke kepolisian," tambah Bondan Marutohening.
Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Semarang sepakat untuk membawa kasus PBG palsu ini ke ranah hukum.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, mengubah, merawat, atau merenovasi bangunan gedung.
Dokumen PBG palsu yang ditemukan oleh DPRD Kabupaten Semarang mencantumkan nama pemilik gedung berinisial RR, yang beralamat di Kabupaten Cilacap.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa bangunan yang dimaksud berfungsi sebagai hunian rumah tinggal tunggal dengan luas 40,00 meter persegi.
Tanggal dan lokasi penerbitan PBG tersebut tercatat di Semarang pada 2 Januari 2024, lengkap dengan barcode resmi dan nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Suratno. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Semarang Dinilai Lamban Tanggapi Kasus PBG Palsu"
Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Mulai 20 Maret 2025 Pukul 06.00, Maksimalkan 3 Gerbang Tol
Baca juga: "Hidup Gini Amat," Dedi Mulyadi Syok Dengar Cerita 15 Orang yang Huni Gubuk Reyot
Baca juga: Wabup Tegal Ahmad Kholid Targetkan Perbaikan Jalan Rampung H-7 Lebaran
Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Begal Payudara di Kroya Cilacap, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara
Kabupaten Semarang
pemkab semarang
DPRD Kabupaten Semarang
Bondan Marutohening
PBG
PBG Palsu
Persetujuan Bangunan Gedung
dpmptsp kabupaten semarang
Suratno
10 Orang Berminat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Sragi Pekalongan, Bagaimana Prosedurnya? |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Warung Kosong Sijeruk Pekalongan, Sempat Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Salatiga, Pelajar Tewas Tertabrak Pikap di Jalur Lawan Arah |
![]() |
---|
Rabu Pagi di Sragi Pekalongan Mendadak Heboh, Kakak Bu Kadus Temukan Bayi Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.