Berita Viral
Curhat Pilu Istri Polisi Dipaksa Lakukan Aborsi, Tak Percaya Alasan yang Diajukan Suami
Seorang istri inisial APP (23) melaporkan suaminya yang merupakan polisi di Polres Situbondo
TRIBUNJATENG.COM - Seorang istri inisial APP (23) melaporkan suaminya yang merupakan polisi di Polres Situbondo.
Oknum polisi berinisial DED (26) itu dilaporkan istri ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
APP tak percaya alasan suaminya meminta dia melakukan aborsi.
Ia mengatakan, suaminya juga melakukan perselingkuhan.
Baca juga: Kapolda Lampung Ungkap Detik-detik Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI: Saat Itu Hari Mulai Gelap
APP yang tercatat sebagai warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DED sejak awal pernikahannya.
Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.
"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum.
Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DED kepada APP terjadi pada Maret 2024.
Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.
Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.
Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan.
Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya. (Kompas.com)
Sosok Inus Pak RT Viral Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Tukang Bangunan |
![]() |
---|
"Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu |
![]() |
---|
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan |
![]() |
---|
VIRAL Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kompak Cium Pipi Mempelai Pria di Pelaminan |
![]() |
---|
Nasib PNS yang Tega Membakar Pencuri Ubi, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.