Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB Tahun Ini

130 ribu Wajib Pajak di Kota Semarang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini sejalan program Pro Rakyat.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
BEBAS PBB - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Pada tahun ini Pemkot Semarang membebaskan tagihan PBB kepada 130 Wajib Pajak di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 130 ribu Wajib Pajak di Kota Semarang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemkot Semarang menerapkan kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB.

Seperti tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025 dan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. 

Baca juga: Viral Anggota Damkar Bantu Relawan Perbaiki Jalan Berlubang di Semarang Tuai Pujian Warganet

Baca juga: Lapas Kedungpane Semarang Evaluasi Napi Mengajukan Hak Bebas Bersyarat

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, 130 Wajib Pajak bebas PBB

Pembebasan PBB itu potensinya mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar. 

"Wali Kota Semarang mengambil kebijakan luar biasa."

"Beliau memberikan konsep berkeadilan, sehingga PBB dengan NJOP di bawah Rp250 juta dibebaskan," ucap Iin, sapaannya, Rabu (19/3/2025). 

Selain kebijakan itu, Iin menambahkan, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB 10 persen bagi masyatakat yang membayar pada Maret - Mei 2025.

Wajib Pajak juga berkesempatan mengikuti undian PPB.

Terpenting, dia menekankan, tidak ada kenaikan PBB. 

Baca juga: SPPT PBB Tahun 2025 Sudah Terbit, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Tak Ada Kenaikan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Santuni Anak Yatim di Peringatan Nuzulul Qur’an

Dia menyebut, ada 603 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada 2025 dengan target Rp704,6 miliar. 

Target tersebut naik dibanding tahun sebelumnya. 

Adanya kebijakan tidak ada kenaikan, namun di sisi lain target naik, menurut Iin, perlu ada upaya agar pendapatan dari PPB bisa mencapai target. 

Iin menyebut, realisasi saat ini masih sekira Rp11 miliar mengingat SPPT baru dilayangkan sepekan lalu.

Pengalaman tahun lalu dengan realisasi 96 persen, diakui Iin, membuat Bapenda akan lebih berhati-hati.

Pasalnya, realisasi 2024 menurun dibanding 2023.  

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB

"Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi," terangnya. (*)

Baca juga: Tak Lolos SNBP 2025, UMP Buka Jalur Unggul, Berikan Potongan 50 Persen Biaya Kuliah

Baca juga: Safari Subuh Ramadan, Ajakan Polres Jepara Kepada Masyarakat: Jagalah Kondusivitas

Baca juga: Batang Siap Jadi Magnet Industri dan Wisata, Bupati Faiz Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Baca juga: Diapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi, DPW PKB Jateng Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved